BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Belakangan ini, dihebohkan di beberapa pemberitaan media bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau selalu mengklaim “Pasar Baru Simpang Panam Kota Pekanbaru” adalah milik Pemkot Pekanbaru. Polemik atas kepemilikan tanah/pasar tersebut mulai terang-menerang siapa kepemilikan sebenarnya.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media ini dari berbagi sumber. Bahwak pemik atau pengelola ‘Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru’, adalah atas nama Yasman / Keluarga Yasman (Alm) berdasarkan Surat Site Plan sejak Tahun 1993 hingga Nota Dinas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun 2013.
Sesuai informasi/data yang dikantongi pewarta ini, dimana, disebutkan dalam Surat Peta Lokasi Pembangunan Pasar Simpang Baru Panam dengan Pengurus / Pengelola yaitu Pihak Kedua (II), M. Zein (Ketua) dan Yasman (Sekretaris). Dalam Surat tertanggal 7 Maret Tahun 1993 itu juga diketahui Kepala Desa Simpang Baru Panam, Drs.T.A. Edison selaku Pihak Pertama (I).
Menurut keluarga atau ahli waris dari Yasman (Alm) yang tak ingin ditulis namanya mengatakan, sah-sah saja jika ada beberapa oknum mengklaim, dikarenakan ada kepentingan-nya di atas Lahan, Tanah dan atau Pasar Simpang Baru Panam ini. Namun dengan catatan, mampu menunjukan Surat asli kepemilikan. Memang, di dalam kawasan Pasar tersebut, ada sebagian kecil milik Pemko Pekanbaru,” katanya baru – baru ini.
“Surat bukti kepemilikan dan Hak Mengurus / Mengelola Pasar Simpang Baru Panam atas nama Alm Yasman tersebut, jelas ada dan masih utuh hingga saat ini,” inbuhnya.
Dijelaskannya, kami tahu ada sejumlah oknum yang ingin menguasai, mengacau, membuat Pedagang Pasar gaduh serta mencari keuntungan pribadi. Tapi ingat, Ayah / Orang Tua kami sudah cukup banyak melakukan hal baik dengan membangun Los Pasar itu hingga para Pedagang nyaman dan berhasil, sindirnya.
“Bukan itu saja, bangunan fisik yang saat ini diduduki oleh Satpel UPT Dinas Pasar dan Pos Penjagaan Pasar Polsek Tampan, adalah kami yang membangun-nya. Ada juga Anggota Polsek Tampan yang sering datang di Pasar itu, kami layani dengan ramah dan santun, bahkan hingga sarapan kami siapkan secara gratis. Kurang apa lagi kebaikan kami ini?,” ucapnya.
Terkat adanya isu yang muncul baru-baru ini bahwa, Pemko Pekanbaru mengklaim kepemilikan Pasar itu secara keseluruhan-nya mulai dari Tahun 1998, itu sah-saha saja.
“Namun kalau dibandingkan dengan Surat Kepemilikan atas nama M. Zein dan Yasman sejak Tahun 1993 dengan Bukti Surat asli yang ada, secara otomatis Surat klaim milik Pemko Tahun 1998 batal dengan sendiri-nya,” jelasnya meyakinkan, seperti dikutip dari wartaoke.net.
Berdasarkan keterangan Pers dari pihak Pemilik, Pengurus dan Pengelola Pasar Simpang Baru Panam tersebut, Awak Media telah melakukan konfirmasi ke pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru sebagaimana telah dipublikasi di beberapa Media Online, Senin 20 September 2021 lalu terkait jumlah Daftar Aset Daerah dan PAD dari setiap Pasar di Pekanbaru. Kepala BPKAD, Syoffaizal dan Sekban, Yulianis tidak merespon.
Sementara ketika jurnalis ini hendak menemui Walikota Pekanbaru, untuk mencari tahu kebenaran isu yang tersebar bahwa Pasar tersebut milik Pemko, namun menolak dengan alasan masih banyak tamu.
Sedangkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru M. Jamil saat dimintai keterangannya melalui telepon selulernya, Rabu (22/09/21). Ia, (M. Jamil_red) mengarahkan Wartawan untuk menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Bahkan ketika media ini melayangkan konfirmasi lewat pesan WatsApp kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Mengatakan mengatakan diri-nya sedang Dinas di Luar Kota, supaya Wartawan konfirmasi kepada Kadis Pasar, Hendra Saputra.
“Saya lagi dinas di Luar Kota, temui Kabid Pasar saja,” kata Ingot.
Pemko Pekanbaru Sodorkan Selembaran Ketas
Pemerintah Kota Pekanbaru sodorkan selembaran kertas kepada beberapa wartawan berisi “Kronologis Pasar Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani” tanpa Stempel dan Tanda Tangan Pejabat berwenang.
Dalam selembaran surat tersebut, Pemko Pekanbaru mengklaim kepemilikan Tanah Bangunan Pasar Simpang Baru dari Tahun 1998 hingga Tahun 2018, dengan catatan dari Hak Pengelolaan menjadi Sertifikat.
Berikut bunyi surat tak bertuan itu:
1. Dasar Kepemilikan Tanah Pasar Simpang Baru :
a) Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Bahri, S.Sos (Bertindak atas nama Walikotamadya Tk.II Pekanbaru) Nomor : 84/036-KT/SKPT/VI/98 tanggal 20 Juni 1998 diketahui oleh Lurah Simpang Baru, Syaiful Bahri dan Camat Tampan, Drs. Sudaryanto.
b) Surat Tanda Bukti Penyerahan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah kepada Walikotamadya Tk.II Pekanbaru Nomor : 84/036-KT/SKPT/VI/98 pada tanggal 13 April 1999.
c) Surat Nomor : 41/KSB/IV/1999 tanggal 13 April 1999 perihal Penyerahan Surat Tanah Pasar Kelurahan Simpang Baru.
d) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas Tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
e) 1. Surat dari Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor : 37/PP/II/2005 tanggal 25 Februari 2005, perihal Penyampaian Keputusan Badan Pertanahan Nasional kepada Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru.
2. Surat dari Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru Nomor : 055/DP-PSP/2015/391 tanggal 9 November 2015, perihal Usulan Sertifikat Tanah Pasar Simpang Baru ditujukan kepada Kepala BPKAD Kota Pekanbaru.
3. Surat dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/2018/736 tanggal 27 Juli 2018, perihal Pendaftaran Tanah Pasar Simpang Baru dari Hak Pengelolaan menjadi Sertifikat ditujukan kepada Walikota Pekanbaru Cq. Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru
4. Sudah terdaftar sebagai Aset Pemko dengan Nomor Register 12, Kode Barang 3.1.1.2.1 sebagai Tanah Bangunan Pasar, dengan Tahun Perolehan 31 Desember 2007 dengan nilai perolehan Rp. 3.430.866.000, dengan Alamat: Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang dengan luas: 19.605 M².
Berkas selembaran tersebut disampaikan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pasar yang diwakili oleh Kabid Pasar, Hendra Saputra kepada beberapa Wartawan yang sengaja datang untuk mengkonfirmasi kebenaran Hak Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam tersebut, Rabu (22/09/2021).
Hendra Saputra mengatakan, Pasar Simpang Baru Panam secara keseluruhan-nya adalah milik Pemko sesuai dengan bukti dan catatan-nya.
Kemudian media ini, meminta kepada Hendra untuk memperlihatkan dasar bukti kepemilikan Tanah, Lahan dan Pengelolaan Pasar tersebut. Lalu Hendra meminta kepada Staf untuk mem-print selembaran surat tanpa Tandatangan dan Stempel Pejabat berwenang yang kemudian diserahkan kepada Wartawan.
Unitnya kasus pengklaim tanah tersebut, bila dibandingkan dengan surat klaim Pemko itu diterbitkan Tahun 1998. Sedangkan Surat milik Keluarga Yasman terbit pada tanggal 7 Maret Tahun 1993 dengan Tandatangan M. Zein, Yasman dan diketahui Kades Simpang Baru, Edison di atas Materi serta Stempel.
Diatas Tanah, Lahan Pasar Simpang Baru Panam tersebut, Hendra mengakui adanya kepentingan sejumlah oknum, salah satunya Yurni yang biasa disapa Elok (Yurni Elok) yang saat ini sebagai Ketua RW.XVIII. Kemudian pihak Dinas Pasar, dll.
“Pasar Simpang Baru Panam tersebut memang milik Pemko dan banyak pihak lain memiliki kepentingan, antara lain Yurni Elok dalam kapasitas sebagai Ketua RW dan Pengurus Pengelola Pasar, sedangkan yang lainnya dalam urusan Parkir, Los dan Kios,” ucap Hendra. Padahal, saat ini Yurni Elok bukan-lah seorang Pedagang.
Percakapan lewat Pesan WA antara Yurni Elok dengan oknum Kepala UPTD Dinas Pasar Pekanbaru inisia Bd, terkait Pasar Baru Panam, sudah viral hingga menjadi perbincangan Netizen. Berikut chat komunikasi Ka.UPTD Bd dengan Yurni Elok:
[18/9 14.42]. Assalamualaikum Buk Elok… Tolong Sampaikan ke kawan2 pedagang pasar simpang baru selasa panam, agar tidak ada sewa menyewa, jual beli kios dan los, dan yang jatuh tempo sewanya agar tidak menyambung lagi sewanya, karena pasar ini adalah pasar milik pemko pekanbaru, yang dibayar hanya retribusi pasar saja. Terimakasih Elok atas bantuan dan kerjasamanya.
[18/9 14.42]. Kalau kita bersama dan besatu (Pemko melalui Upt Pasar, Pedagang, Asosiasi Pedagang, dan semua pihak) untuk membenahi masalah yang ada di pasar simpang baru panam ini, maka tidak ada hal yang tidak dapat kita selesaikan bersama, Mari kita bersatu untuk kemajuan, kenyamanan kita semua, agar tidak ada lagi pungutan liar yg mengatasnamakan pemilik kios dan los, Pasar Milik Pemko Pekanbaru. Mari Kita saling Bantu Membantu, Terimakasih. – Ka. Upt Pengelola Pasar Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, media ini sudah konfirmasi kepada Yurni Elok melalui telpon terkait Pungutan Uang Ronda kepada Pedagang serta keterlibatannya di dalam Pasar Simpang Baru (Pasar Selasa) Panam hingga melakukan Rapat Forum Pedagang Pasar Baru Panam, dengan menghadirkan segelintir Pedagang dan ada beberapa Ketua RT di bawah naungan Yurni Elok selaku Ketua RW.XVIII dan sebagian di antara yang hadir bukan Pedagang.
Bukti Pungutan Liar Ronda Yang Dilakukan Ketua RW 18 Tanpa Cap/Stempel Dinas
Hal itu dibenarkan sejumlah Pedagang lain-nya kepada Awak Media. Saat dikonfirmasi, Yurni Elok tidak mau menjawab pertanyaan Wartawan, namun Yurni Elok meminta agar Wartawan datang ke Pasar tersebut menemui dia untuk menjelaskan tentang Pasar Selasa Panam itu.
“Siapa ini, namanya siapa, panggil Bapak atau Adek. Oh iya, ketemu lah kita dulu, nanti biar saya jelaskan, datang lah, saya tunggu di Pasar. Tegak aja di tengah Pasar itu nanti saya pasti datang, atau tanya aja Yurni Elok, seluruh Pedagang Pasar itu pasti tau dan kenal dengan saya. Saya tunggu ya..,” kata Yurni Elok, mantan Anggota DPRD Pekanbaru serta menurut isu berkembang dari beberapa Sumber Media ini diduga sebagai pemilik Ijazah SLTA Aspal saat mendaftar sebagai Caleg sebelumnya. (red)
Discussion about this post