BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Penyidik Polda Riau memberi sinyal bakal menghentikan kasus tumpukan sampah di Pekanbaru. Sinyal ini kian menguat setelah Kejati Riau mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik karena tidak pernah menyerahkan berkas tahap pertama.
Mandeknya kasus tumpukan sampah di Pekanbaru ini disorot Koalisi Sapu Bersih. Aktivis lingkungan ini mendesak Polda Riau dan Kejati tetap memproses kasus kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Anggota Koalisi Sapu Bersih, Ahlul Fadli menyatakan, buruknya pengelolaan sampah di Pekanbaru masih dirasakan masyarakat ibu kota Provinsi Riau. Paling parah dirasakan pada awal tahun lalu karena terjadi tumpukan sampah di Pekanbaru, terutama di jalan protokol.
“Sudah jelas pihak pemerintah dan pihak perusahaan yang pengangkut sampah tidak menjalankan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pemilahan sampah plastik sekali pakai,” kata pria yang juga Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Riau ini, Rabu siang, 25 Agustus 2021.
Ahlul menyatakan, Perda itu belum berjalan maksimal. Seharusnya di hulu, pemerintah perlu membangun kesadaran sektor rumah tangga atau masyarakat untuk mengelola sampah dengan 3R mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle).
Di hilir, sambung Ahlul, Pemerintah Kota Pekanbaru perlu menangani sampah dengan cara-cara yang bertanggung jawab.
Ahlul menerangkan, pada Desember 2019 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Andi Wijaya menilai Wali Kota dan DLHK Pekanbaru tidak melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah.
Akibatnya, pemerintah tidak punya data pasti terhadap capaian pengelolaan sampah tiap tahunnya karena menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengawasan lebih.
Menurut Andi, upaya menghindari sampah plastik sekali pakai ini adalah langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilakukan dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya.
“Pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah jadi perhatian publik khusunya Kementerian LHK, ini salah satu koreksi bagi Wali Kota terhadap kinerja pemerintah,” tegas Andi dilansir dari liputan6.com.
Anggota Koalisi Sapu Bersih lainnya, M Raqiel Ramadhan menilai, kebijakan kantong plastik berbayar jangan sampai menjadi modus pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen.
Dia menyebut harus ada kebijakan jangka pendek yang tepat seperti penggunaan kantong kemasan yang ramah lingkungan di tempat perbelanjaan. Dengan demikian, konsumsi produk berbahan plastik lainnya seperti styrofoam, air mineral kemasan, dan sedotan plastik bisa berkurang.
“Pelaku usaha harus punya kebijakan untuk mengurangi sampah plastik agar membiasakan konsumen untuk pola hidup ramah lingkungan serta diawasi oleh pemerintah,” tegas Ketua Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Regional I ini. (red)
Discussion about this post