BORGOLNEWS.COM JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa asosiasi travel penyelenggara haji telah melakukan lobi-lobi ke Kementerian Agama (Kemenag) sebelum adanya pembagian kuota haji tambahan 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, asosiasi tersebut melakukan lobi-lobi ke Kemenag saat mengetahui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengunjungi Perdana Menteri (PM) Arab Saudi untuk mendapatkan kuota haji tambahan 2024.
“Sebelum kuota itu ada, tapi baru informasi bahwa di tahun awal 2023 atau akhir 2023, mereka setelah mendapatkan informasi bahwa kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi itu salah satunya untuk memperoleh tambahan kuota haji 20.000. Kemudian mereka sudah melakukan lobi-lobi ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep juga menyebutkan bahwa para travel penyelenggara haji yang tergabung dalam asosiasi menghubungi pihak Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan. “Ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar dia.
Asep menjelaskan, dalam perjalanannya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Hal ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK Menteri tersebut, di mana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen,” tuturnya.
Berdasarkan SK tersebut, kuota haji tambahan dibagikan ke asosiasi, kemudian diteruskan ke para travel penyelenggara haji. “Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut. Jadi kalau jual-belinya tidak secara langsung,” ucap dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.















Discussion about this post