BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi Mengungkapkan Bahwa Asosiasi Travel Penyelenggara Haji Telah Melakukan Lobi-Lobi Ke Kementerian Agama

by Dien Ully
Rabu, 10 September 2025 | 09:09
in Daerah
2 min read
0 0
0
Komisi Pemberantasan Korupsi Mengungkapkan Bahwa Asosiasi Travel Penyelenggara Haji Telah Melakukan Lobi-Lobi Ke Kementerian Agama

READ ALSO

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas

Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa asosiasi travel penyelenggara haji telah melakukan lobi-lobi ke Kementerian Agama (Kemenag) sebelum adanya pembagian kuota haji tambahan 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, asosiasi tersebut melakukan lobi-lobi ke Kemenag saat mengetahui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengunjungi Perdana Menteri (PM) Arab Saudi untuk mendapatkan kuota haji tambahan 2024.

“Sebelum kuota itu ada, tapi baru informasi bahwa di tahun awal 2023 atau akhir 2023, mereka setelah mendapatkan informasi bahwa kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi itu salah satunya untuk memperoleh tambahan kuota haji 20.000. Kemudian mereka sudah melakukan lobi-lobi ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Asep juga menyebutkan bahwa para travel penyelenggara haji yang tergabung dalam asosiasi menghubungi pihak Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan. “Ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar dia.

Asep menjelaskan, dalam perjalanannya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Hal ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK Menteri tersebut, di mana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen,” tuturnya.

Berdasarkan SK tersebut, kuota haji tambahan dibagikan ke asosiasi, kemudian diteruskan ke para travel penyelenggara haji. “Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut. Jadi kalau jual-belinya tidak secara langsung,” ucap dia.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas
Daerah

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas

16 April 2026
0
Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana
Daerah

Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana

16 April 2026
0
Banjir Pekanbaru Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemko Terapkan Master Plan Terintegrasi
Daerah

Banjir Pekanbaru Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemko Terapkan Master Plan Terintegrasi

16 April 2026
0
Transformasi Keselamatan Zona Rokan, 11 Juta Jam Kerja Selamat Jadi Fondasi 2026
Daerah

Transformasi Keselamatan Zona Rokan, 11 Juta Jam Kerja Selamat Jadi Fondasi 2026

16 April 2026
0
Asrama SKO Tak Mampu Tampung Siswa DPRD Riau Minta Pemprov Cari Solusi
Daerah

Asrama SKO Tak Mampu Tampung Siswa DPRD Riau Minta Pemprov Cari Solusi

16 April 2026
0
membakar lahan mebawa petaka
Bengkalis

membakar lahan mebawa petaka

15 April 2026
0
Next Post
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Telah Rampung Menjalani Pemeriksaan Di Gedung Merah Putih

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Telah Rampung Menjalani Pemeriksaan Di Gedung Merah Putih

Gelar Musrenbangdes Tahun 2025 di Desa Ketam Putih, Camat Bengkalis: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Gelar Musrenbangdes Tahun 2025 di Desa Ketam Putih, Camat Bengkalis: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Fasilitas Sekolah Kurang Memadahi Untuk Kegiatan Siswa

Fasilitas Sekolah Kurang Memadahi Untuk Kegiatan Siswa

Gelar Musrenbangdes 2025, Ini Harapan Pejabat Kades Palkun

Gelar Musrenbangdes 2025, Ini Harapan Pejabat Kades Palkun

Semarang Mendapatkan Apresiasi Atas Konsistensi Pelaksanaan Keamanan

Semarang Mendapatkan Apresiasi Atas Konsistensi Pelaksanaan Keamanan

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In