BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU — Setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK di Pekanbaru, Riau, penyidik KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, tahun anggaran 2024-2025. Mereka diduga memotong anggaran ganti uang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, tiga tersangka tersebut ialah Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru Novin Karmila. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK.
”Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution),” kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Ia mengungkapkan, Novin dibantu staf Plt Bagian Umum, yakni Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila, diduga mencatat uang keluar dan masuk terkait dengan pemotongan anggaran ganti uang. Novin juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra melalui ajudan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula pada November 2024 saat terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk makan dan minum. Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam OTT KPK ini, sebanyak sembilan orang ditangkap. Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. KPK juga menyita uang sekitar Rp 6,82 miliar.
Kronologi OTT KPK
Proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu, KPK mendapatkan informasi bahwa Novin akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri. Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin.
KPK lantas menangkap Novin bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru. Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.
Selanjutnya, KPK menangkap Risnandar bersama dengan dua ajudannya, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar, di rumah dinas wali kota. KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin kepada Risnandar di rumah dinas wali kota.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya, Aemi Octawulandari Amir, untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Selanjutnya, KPK menangkap Indra pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru. Dalam penangkapan ini, KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta di rumah Indra yang diterima dari Novin.
Berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar. Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK menangkap Nadya di Kos Casa Tebet Mas Indah, Jakarta Selatan. Pada rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta. Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
KPK tiba di kantor Wali Kota Pekanbaru pada pukul 21.30 WIB dan memasang garis KPK di beberapa ruangan, yakni bagian umum, ruangan Bendahara Pengeluaran Sri Wahyuni, ruang sekda, ruang wali kota, serta ruang bendahara di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gedung B3 Kompleks Pemerintah Kota.
Tiga staf bagian umum, yakni Mariya Ulfa, Tengku Suhaila, dan Ridho Subma, menemui penyidik KPK di kantor Wali Kota Pekanbaru sekitar pukul 23.00 WIB. Novin lantas meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.
Hari berganti, tetapi gerak OTT KPK tidak berakhir. Persisnya pukul 00.50 WIB, Selasa (3/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan ganti uang yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.
Di Jakarta, tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menyita uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah Nugroho Adi yang merupakan uang dari Novin.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar irit bicara. Ia hanya mengatakan akan menjelaskan perkara ini pada saatnya.
editor : devi
Discussion about this post