BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Dua remaja inisial R (20) asal Sialang dan A (19) dari Teluk Kiambang diamankan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena kedapatan mengkonsumsi obat jenis Dextrol dan minuman keras (miras) Asoka.
Mereka diamankan anggota URC Satpol PP di trotoar jalan Swarna Bumi Tembilahan, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 02:30 WIB.
“Anggota langsung mengamankan kedua pemuda itu dan dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan mereka diberi teguran keras dan sanksi agar tidak mengulanginya kembali,” kata Kasatpol PP Indragiri Hilir, Marta Haryadi dilansir dari riau.harianhaluan.com.
Sebelumnya, URC Satpol PP Indragiri Hilir juga berhasil mengamankan sebanyak 16 pemuda yang sebagian besar masih berumur belasan tahun dan dibawah umur mengkonsumsi minuman keras jenis asoka dan tuak.
“Para pemuda ini diamankan di tiga lokasi, taman kota, gedung F jalan pendidikan, dan hutan kota jalan Akasia. Tiga lokasi ini memang kerap dijadikan sebagai tempat minum minuman keras bila malam tiba,” terangnya.
Semua pemuda tersebut didata dan beri sanksi push up, guling botol dan membersihkan toilet.
“Bahkan ada dua remaja yang sudah berulang kali terjaring dengan kasus yang sama, meminum minuman keras jenis tuak,” tukas Marta. (red)
Discussion about this post