BORGOLNEWS.COM Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib Bertempat di Hotel The Zuri Kota Pekanbaru,
Pekanbaru – Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Tahun 2023.
Sebelum penyampaian materi oleh narasumber kegiatan, Jumat (20/10/2023) sekira pukul 08.30 Wib di Hotel The Zuri Kota Pekanbaru diawali dengan Penandatanganan Komitmen bersama dan penyerahan plakat.
Kepala Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., saat dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Penyuapan”.
Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., selaku Nara sumber menyampaikan tentang Pengertian Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.
Tidak hanya sampai disitu, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menambahkan Pengertian Suap secara harfiah terkait dengan makan; bisa berupa nasi, roti, atau makanan lain. Jadi, suap adalah sejumput nasi atau roti yang dimasukkan ke mulut.
Namun, seiring waktu, definisi suap pun meluas. Tak lagi berhubungan makan, tapi justru menyangkut perbuatan kriminal. Karenanya, suap kemudian dikenal dengan uang sogok, pelicin, dan banyak istilah lainnya. Suap menyuap yaitu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima suap untuk melakuan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., juga memaparkan bahwa Tindak Pidana Korupsi diatur di dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Terdiri atas 7 macam perbuatan utama yakni :
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap.
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan (paksaan mengeluarkan uang).
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.
Selanjutnya di akhir penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H mengatakan, Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur Pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur.
Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan. Suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak.
Berbeda dengan gratifikasi, yang tidak ada kesepakatan di antara keduanya Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun.
Senada itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, S.T., M.T, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Ir. Zubaidi, S.T., M.T, Irbid Inspektorat Pengawas Daerah Polda Riau AKBP Ordiva S.I.K, Ary Nugroho Synergy Strategic Advisory, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Sumatera IV, Sumatera V, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepala Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar urai ,Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Discussion about this post