BORGOLNEWS.COM, SUMUT – Ketua Umum PROJAMIN (Provesional Jaringan miTra Negara) Mayjend TNI (PURN) Winston P Simanjuntak, SIP., M.Si, melalui organisasi sayap PROJAMIN, GARUDA MUDA PROJAMIN membentuk Tim Investigasi Nasional Dugaan Penyelewengan Dana Program Pemerintah, dan saya FAHMI SAHAB RAMBE, S.Pd Koordinator Tim Investigasi Nasional Dugaan Penyelewengan Dana Program Pemerintah untuk Provinsi Sumatera Utara, karena secara nasional di 34 Provinsi sudah di bentuk Koordinator Provinsi.
Dibentuknya Tim Investigasi Nasional Dugaan Penyelewengan Dana Program Pemerintah oleh PROJAMIN PUSAT melalui sayap organisasi GARUDA MUDA PROJAMIN bertujuan untuk turut serta membantu Pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia adapun landasan hukum yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi diantaranya :
1. Pasal 27, 28, dan 30, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Pasal 8, 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme;
3. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hari ini Sabtu, 12 Februari 2022, saya melaksanakan Tugas dari TIVNAS PUSAT untuk melakukan Investigasi terhadap Pengunaan Dana BOS TA. 2020 yang di indikasi oleh TIVNAS PUSAT adanya DUGAAN PENYELEWENGAN dikarenakan terkait pada tahun 2020 adalah masa dimana Pandemi Covid19 melanda dan Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan yang diantaranya adalah kebijakan pembatasan kegiatan Belajar Tatap Muka. Dan sebelum Kami melaksankan Tugas di Provinsi, Kami telah terlebih dahulu Menyampaikan Laporan Pemberitahuan Keberadaan Tim Investigasi Nasional Dugaan Penyelewengan Dana Program Pemerintah Provinsi Kepada BADAN KESBANGPOL PROVINSI, GUBERNUR SUMATERA UTARA, POLDA SUMATERA UTARA dan KAJATI SUMATERA UTARA, agar Keberadaan TIVNAS di Ketahui Secara Resmi oleh Pemerintah Provinsi Setempat Sesuai Perintah dan arahan dari TIVNAS PUSAT, ujar FAHMI SAHAB RAMBE, S.Pd Korprov TIVNAS SUMATERA UTARA Menjelaskan.
Saya berterima kasih Kepada Bapak HARIS NASUTION, SH selaku KOORDINATOR NASIONAL TIVNAS PUSAT untuk TIM INDONESIA TANGGUH yang memberikan Kepercayaan dan Kesempatan Kepada saya untuk Bergabung di GARUDA MUDA PROJAMIN sebagai Koordinator TIVNAS Provinsi Sumatera Utara semoga saya dapat menjalankan tugas organisasi dengan penuh tanggungjawab. Ujuar FAHMI SAHAB RAMBE, S.Pd Korprov TIVNAS SUMATERA UTARA menambahkan. (Zainal Abidin)
Discussion about this post