• Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login
BorgolNews
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
BorgolNews
No Result
View All Result
Home Daerah Pekanbaru

Kormaida Siboro , Dirut PTPN V Kangkanggi Putusan Mahkamah Agung

Hilda Kusdiyanti by Hilda Kusdiyanti
Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:05
in Pekanbaru
3 min read
137 1
0
Kormaida Siboro , Dirut PTPN V Kangkanggi Putusan Mahkamah Agung
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Asun SH yang dipercaya sebagai kuasa hukum buruh KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ) merasa kecewa atas hasil Amaning kedua terhadap PTPN V, Terdahulu tepatnya tahun 2019 pihak kebun PTPN V Sei Rokan Hulu , melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 66 orang buruh .

Kurang lebih 3 tahun lamanya , proses sengketa PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) mulai sengketa PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru bahkan sampai ke Mahkamah Agung sudah inkra. Anehnya sampai saat ini belum terlihat etiked baik pihak PTPN V untuk mengindahkan putusan Mahkamah Agung tersebut , bahkan terkesan Direksi PTPN V terkesan tidak tertib administrasi negara seolah olah tutup mata tutup telinga terhadap kasus tersebut sesuai penuturan Kormaida kepada awak media.
“ Anehnya sampai saat ini belum terlihat etiked baik pihak PTPN V untuk mengindahkan putusan Mahkamah Agung tersebut , bahkan terkesan Direksi PTPN V terkesan tidak tertib administrasi negara seolah olah tutup mata tutup telinga terhadap kasus Syamsuri dkk.” Penuturan Kormaida kepada awak media.
“ Sebelumnya , putusan PHK sepihak PTPN V Sei Rokan Hulu kabupaten Rokan Hulu terdahulu konon kabarnya banyak melukai hati nurani 66 orang buruh dan melanggar undang – undang Perburuhan , terkesan tidak memikirkan nasib buruh dan penderitaan buruh, Cerminan kebijakan yang dilakukan Direksi PTPN V sampai jajaran manejer PTPN V Sei Rokan Hulu mencerminkan seorang pimpinan yang kurang memberikan contoh kepada perusahaan – perusahaan swasta atau perseorangan lainnya .” ucap Kormaida Siboro ketua korwil Riau K SBSI .

Lanjut Kormaida Siboro ,” Perlu saya sampaikan sedikit terkait kinerja Direksi PTPN V Provinsi Riau , yang bernaung di bawah BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) terkesan sedikit tidak tertib aturan hukum tentang hak dan kewajiban buruh, indahkan dong putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan indahkan dong putusan Mahkamah Agung , jangan seenaknya saja dalam mengambil sikap seakan kebal hukum.” Tuturnya.

Jelas sudah ada putusan Mahkamah Agung terdahulu , namun setahun lebih lamanya Direksi PTPN V terkesan kangkangi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut , Bahkan Kormaida Siboro meminta dengan sangat agar menteri BUMN ( Erick Thohir ) untuk mengavaluasi jabatan Direksi PTPN V Riau dan manajer Sei Rokan Hulu .

Imbuhnya lagi , “ Kami sebagai buruh yang di lindungi Undang undang, dan Undang Undang perburuhan, maka jika pihak PTPN V tidak segera membayarkan hak buruh maka dengan ini saya tegaskan buruh akan melakukan aksi demo besar – besaran didepan kantor PTPN V jalan Rambutan serta mengundang puluhan media untuk meliput dan mempublikasikan terkait kekejaman Direksi PTPN V terhadap 66 orang nasib buruh , yang terkesan dengan sengaja mengabaikan keluhan buruhnya sendiri , dan jika tidak juga ditanggapi Direksi PTPN V maka buruh akan melakukan aksi besar – besaran ke Istana Negara.” tegas Kormaida Siboro .

“ Kaca mata saya melihat Direksi PTPN V dan Manejer PTPN V Sei Rokan Hulu , kedua pimpinan tertinggi ditempatnya masing – masing sudah selayaknya menteri BUMN untuk mengevaluasi kinerja mereka , sebab menurut pandangan saya kedua pimpinan tertinggi tersebut cendrung mencoreng nama baik PTPN V serta tidak bisa sebagai contoh kepada perusahaan swasta lainnya.” tegas Kormaida Siboro.

Hal senada juga Buruh Syamsuri, proses sengketa ini sudah sangat alot dan memakan waktu yang panjang , seingat saya proses ini sudah berjalan tiga tahun lebih, “ Saya sangat kecewa dengan tindak lanjut Amaning kedua yang diselengarakan tertanggal 10/04/2022, yang sampai saat ini belum ada tanda – tanda apapun terkait resfon dari pihak PTPN V Riau, Tercatat dengan nomor perkara 31/PHI/Tahun 2020/ Samsuri dan kawan – kawan , kita berharap agar pihak PTPN V agar untuk sesegera mungkin hak – hak buruh sesuai dengan pengajuan kita terdahulu sebesar Rp 4,4 miliar rupiah, Bahkan dalam waktu dekat ini jika pihak PTPN V tidak memberikan kepastian hukum yang jelas maka buruh akan mengambil langkah – langkah hukum lainnya serta berkordinasi dengan kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara ini.” Tuturnya dengan geram.

Perlu saya sampaikan juga , “ Putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 Maret 2021, secara aturannya setelah putusan Mahkamah Agung pihak PTPN V diberikan waktu hanya 8 hari harus membayarkan dengan sukarela terhadap tuntutan buruh, Intinya sudah setahun lebih pihak PTPN V terkesan dengan sengaja mengabaikan hasil putusan Mahkamah Agung.” Ucaap Kormaida mengahiri. (red)

Liputan Tj dan Tim

Print Friendly, PDF & Email
Share55Tweet35Send
Previous Post

APDESI: Saya Tegaskan Kegiatan Bimtek Bukan Titipan

Next Post

Mampir ke Pondok Suryadi Khusaini, Menteri Tjahjo Kumolo Bahas Kondisi Aparatur Negara

Related Posts

Dispora Pekanbaru bersama KONI Kota Pekanbaru Menaja Kegiatan Sport Mental Training Level Dasar Nasional
Pekanbaru

Dispora Pekanbaru bersama KONI Kota Pekanbaru Menaja Kegiatan Sport Mental Training Level Dasar Nasional

15 Agustus 2022
105
Pelatihan Sunat Modern Tanpa Jarum Suntik Sekaligus Sunat Modern Untuk 35 Orang Anak
Pekanbaru

Pelatihan Sunat Modern Tanpa Jarum Suntik Sekaligus Sunat Modern Untuk 35 Orang Anak

14 Agustus 2022
104
Syafrizal SE Kembali Dipercaya Sebagai Ketua PAC Marpoyan Damai Periode 2022 – 2025
Pekanbaru

Syafrizal SE Kembali Dipercaya Sebagai Ketua PAC Marpoyan Damai Periode 2022 – 2025

14 Agustus 2022
113
Rapat Tahunan Kaperwil , Kabiro dan Wartawan se Indonesia, Digroup Media, Berjalan Dengan Lancar
Pekanbaru

Rapat Tahunan Kaperwil , Kabiro dan Wartawan se Indonesia, Digroup Media, Berjalan Dengan Lancar

13 Agustus 2022
176
Menjelang HUT RI Ke-77, Baju Kaos Bertuliskan Sahabat Rahmad Segera Dibagikan
Giat

Menjelang HUT RI Ke-77, Baju Kaos Bertuliskan Sahabat Rahmad Segera Dibagikan

12 Agustus 2022
112
MJ Laporkan Ardhi, Dugaan Aniaya di Ciputra Pekanbaru
Kriminal

MJ Laporkan Ardhi, Dugaan Aniaya di Ciputra Pekanbaru

12 Agustus 2022
114
Next Post
Mampir ke Pondok Suryadi Khusaini, Menteri Tjahjo Kumolo Bahas Kondisi Aparatur Negara

Mampir ke Pondok Suryadi Khusaini, Menteri Tjahjo Kumolo Bahas Kondisi Aparatur Negara

Diduga Korupsi BUMkam Buantan Lestari  Ratusan Juta, Rusyani Terancam 5 Tahun Penjara

Diduga Korupsi BUMkam Buantan Lestari  Ratusan Juta, Rusyani Terancam 5 Tahun Penjara

Apresiasi Petani Kelapa Sawit Terhadap Pemerintah RI

Apresiasi Petani Kelapa Sawit Terhadap Pemerintah RI

Diduga PT MUL, Gunakan Operasional Alat Berat Minyak Subsidi

Diduga PT MUL, Gunakan Operasional Alat Berat Minyak Subsidi

BNI Ambil lih Bank Mayora dan Mendirikan BNI Modal Ventura Perkuat Jaring Usaha

BNI Ambil lih Bank Mayora dan Mendirikan BNI Modal Ventura Perkuat Jaring Usaha

Discussion about this post

DPRD Kabupaten Kuansing

No Result
View All Result

Kanal

  • Advetorial
  • Angin topan
  • Banjir
  • Begal
  • Bengkalis
  • Covid-19
  • Curanmor
  • Daerah
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Dumai
  • Gempa bumi
  • Giat
  • Holtikultura
  • Hukum
  • Humas Kabupaten Bengkalis
  • Inhil
  • Inhu
  • Kampar
  • Karet
  • Kdrt
  • Kebakaran hutan
  • Kecelakaan
  • Kelapa Sawit
  • Konferensi pers
  • Kopi
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kuansing
  • Kuliner
  • Meranti
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pelecehan seksual
  • Pembunuhan
  • Pemerintah
  • Pemerkosaan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Polisi
  • Politik
  • Puisi
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Sosial
  • Tanah longsor
  • Tembakau
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk rasa
  • Vaksin
  • Wisata
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In