BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, seorang mantan Penghulu (kepala desa, red) Teluk Bano ll ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (6/10/2022) sore.
Kasi Intel Yogi Hendra menyebutkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Datuk Penghulu tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap Z, yang sebelumnya masih berstatus saksi selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan periode 2010-2016, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II tahun anggaran 2016.
Penyidik lanjut Yogi, telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 diantaranya Penghulu, perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi pada Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli penghitungan kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kabupaten Rohil,” jelasnya.
Atas pemeriksaan tersebut lanjutnya, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka sebutnya, dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu tersangka Z melakukan beberapa kegiatan yang fiktif.
Diantar kegiatan fiktif adalah penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan pembayaran.
Oleh karena itu, tambahnya, tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235.
Tersangka Z dalam perkara ini katanya lagi, disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober sampai tanggal 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi.
“Hal ini dengan pertimbangan adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dan juga untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat 4 KUHAP,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH menambahkan, dari keterangan tersangka Z, uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Herdianto juga mengungkapkan bahwa tersangka Z sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Rohil.
“Tim penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Rohil, ” pungkasnya. (Wildani)
Discussion about this post