BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Direktur FORMASI RIAU Muhammad Nurul Huda akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait “mangkraknya pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif massal dewan Rokan Hilirilir” yang sudah berjalan dua tahun lebih di Polda Riau.
Huda menyebutkan, FORMASI RIAU tak akan lelah untuk mengajukan gugatan praperadilan sampai di proses oleh penyidik tipikor Polda Riau atau KPK, walaupun pada hari ini Senin Tanggal 10 Mei 2021 gugatan kami ditolak oleh hakim praperadilan, katanya.
Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya mengatakan bahwa objek gugatan dari FORMASI RIAU bukanlah objek dari gugatan praperadilan, dan selanjutnya hakim mengatakan bahwa FORMASI RIAU bukanlah pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK Nomor 98 tahun 2012.
Huda selaku Direktur FORMASI RIAU mengatakan hakim praperadilan ini keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98 tahun 2012 yang mengatakan hanya MAKI sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan.
Pendapat hakim praperadilan terkait pihak ketiga yang berkepentingan tersebut, tidak hanya keliru tetapi kurang berwawasan ilmu hukum yang mumpuni, karena dalam putusan MK Nomor 98 tahun 2012 jelas-jelas mengatakan setiap ormas atau perkumpulan adalah pihak ketiga yang berkepentingan sepanjang yang dilakukan untuk melakukan pengawasan publik.
Apa salah satu bentuk pengawasannya dalam rangka penegakan hukum pidana yang dilakukan ormas atau perkumpulan masyarakat yaitu dengan melakukan praperadilan.
Untuk itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami dari FORMASI RIAU akan mendaftarkan gugatan praperadilan ini kembali ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.(red)
Discussion about this post