BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU –Meski sempat ditunda, agenda sidang pembacaan vonis hukuman penjara terhadap Terdakwa Bupati Bengkalis Nonakktif Amril Mukminin tetap berlanjut, Senin (09/11/2020).
Dalam vonisnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru menyatakan Amril Mukminin yang merupakan suami Calon Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos bersalah dimata hukum.
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin pun diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dana proyek Jalan Duri-Sei Pakning tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp498 miliar.
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya hukuman pidana 6 tahun penjara hak politik Amril Mukminin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanannya dihotel prodeo atau dalam tahanan.
Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut berlangsung, Senin (09/11/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH,MH.
Majelis Hakim juga mencabut segala hak politiknya, untuk dipilih dan memilih, serta tak menjadi pejabat publik.
Agenda pembacaan vonis tersebut dimulai, sekitar pukul 13.53 WIB. Walau tanpa dihadiri terdakwa Amril Mukminin, agenda sidang terus berjalan untuk mendapatkan kepastian hukum atas terdakwa Bupati Non Aktif Amril Mukminin.
“Atas perbuatan tersebut hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 Juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik,”ungkap majelis hakim Lilin Herlina.
Dari pantauan media, kuasa hukumnya Terdakwa menyodorkan surat keterangan sakit terdakwa, Amril Mukminin dan menyatakan keberatan atas dilanjutkannya pembacaan putusan oleh majelis hakim Tipikor.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan crosschek atas kondisi Terdakwa, Amril Mukminin. Dari lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru dimana terdakwa ditahan. Petugas menyatakan, terdakwa dalam kondisi kurang sehat.
Namun majelis hakim tetap membacakan putusan dengan alasan undang-undang memungkinkan untuk membacakan putusan meski tanpa dihadiri oleh Terdakwa.
Atas vonis tersebut kuasa hukum terdakwa kepada Wartawan mengatakan, meminta waktu untuk konsultasi dengan terdakwa terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau naik banding.
JPU Komisi Pemberantasan Kirupsi dalam sidang menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, hakim dalam dakwaan kedua atas kasus gratifikasi antara dua pengusaha kelapa sawit dengan Terdakwa, menyatakan Amril Mukminin tidak cukup bukti gratifikasi atau suap.***(tim/red)
Discussion about this post