BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Jakarta

KPK Gagal Dalam Memberantas Korupsi Karena Penyidik Memiliki Loyalitas Ganda

by Hendra Putra Laia
Kamis, 11 Juli 2024 | 04:07
in Jakarta, Korupsi, Polisi
3 min read
0 0
0
KPK Gagal Dalam Memberantas Korupsi Karena Penyidik Memiliki Loyalitas Ganda

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

READ ALSO

Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan hidup 24 jam

Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

Share artikel ini

BORGOLNEWS COM – JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai terjadi defisit kapasitas pada sebagian penyidik KPK. Ini karena adanya loyalitas ganda dan buruknya hubungan dengan Polri dan Kejaksaan.

Menurut Petrus, peristiwa terbaru adalah apa yang dialami advokat Donny Tri Istiqomah ketika KPK melakukan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan di rumah Donny di Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024) lalu, terkait perburuan Harun Masiku.

“Perilaku demikian jelas menjadi kontraproduktif dan destruktif, sebagaimana para pimpinan KPK telah akui dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, 1 Juli lalu bahwa selama ini KPK gagal memberantas korupsi antara lain karena penyidik memiliki loyalitas ganda (pada pihak eksternal),” kata Petrus.

Petrus berpendapat, penjelasan soal status Donny menjadi penting karena penyidik tidak boleh seenaknya menyita barang dari orang yang bukan tersangka, dan atas barang yang bukan berasal dari hasil kejahatan atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Begitu pula dengan pengerahan penyidik KPK dalam jumlah besar (16 orang), di rumah Donny selama 4 jam, hanya untuk menyita HP dan menggeledah rumah, jelas ini ‘show of force’ dan berdampak intimidatif,” paparnya.

Menurut Petrus, Pengakuan Wakil Ketua KPM Alex Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 1 Juli lalu bahwa penyidik KPK punya loyalitas ganda dan bekerja berdasarkan arahan pihak eksternal, yang paling punya andil dalam merusak KPK.

“Penyidik Rossa dkk seharusnya sadar bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah melanggar hukum acara, karena Donny jelas sebagai saksi, bukanlah tersangka,” cetusnya.

Petrus kemudian merujuk Pasal 35 KUHAP yang menyebut dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan dan seterusnya di tempat tersangka.

“Begitu pula dalam penjelasan Pasal 35 KUHAP bahwa keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan dan seterusnya,” urainya.

Pasal 37 KUHAP, jelas Petrus, mengatur soal geledah dan sita pada tersangka, bahkan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana bersangkutan.

“Pasal 39 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; atau benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya,” tandasnya.

KPK Tegaskan Penyidik Profesional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menggeledah rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus korupsi sekaligus memburu keberadaan buron, Harun Masiku. KPK juga sempat menyita handphone pasca-penggeledahan itu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan baik penggeledahan ataupun penyitaan yang dilakukan merupakan kewenangan dari penyidik KPK. Hal itu juga sekaligus menjalani amanat dari Undang-Undang.

“Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu,” ucap Asep kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

“Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan,” sambung Asep.

Asep mengatakan pada saat rangakaian upaya paksa yang dilakukan tim penyidik tentunya telah dilengkapi dengan surat-surat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamanakan sebuah handphone untuk selanjutnya didalami. Apabila nanti handphone yang disita itu tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku, maka KPK akan mengembalikan ke pemiliknya.

“Ketika putusannya dikembalikan barang itu disita, maka orang yang memiliki barang tersebut misalkan HP, orang rasa punya HP itu tinggal bawa STBB-nya pak ini disita dari saya ini buktinya nanti akan dikembalikan,” katanya memungkasi.

 

Sumber : Liputan6.com

Editor : Devi

 

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: Jakarta
Hendra Putra Laia

Hendra Putra Laia

Related Posts

Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan hidup 24 jam
Bupati Bengkalis

Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan hidup 24 jam

7 Mei 2025
0
Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis
Bengkalis

Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

6 Mei 2025
0
Bersama Gubernur Riau dan Kepala Daerah Se Riau, Bupati Kasmarni Audiensi ke Bappenas Republik Indonesia
Daerah

Bersama Gubernur Riau dan Kepala Daerah Se Riau, Bupati Kasmarni Audiensi ke Bappenas Republik Indonesia

6 Mei 2025
0
Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis
Daerah

Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis

2 Mei 2025
0
Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat
Daerah

Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat

29 April 2025
0
Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya
Daerah

Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya

27 April 2025
0
Next Post
Pj Gubri SF Hariyanto Jamu Pendeta Setyo Wiyono dan Jemaat GPdI Mawar Sharon

Pj Gubri SF Hariyanto Jamu Pendeta Setyo Wiyono dan Jemaat GPdI Mawar Sharon

Quari Milik Efrinaldi di Sungai Pinang Kebal Hukum dan Ilegal Serta Diduga Ada Kong Kalikong Dengan APH Setempat 

Quari Milik Efrinaldi di Sungai Pinang Kebal Hukum dan Ilegal Serta Diduga Ada Kong Kalikong Dengan APH Setempat 

AKBP Budi Setiyono Pimpinan Apel Pergeseran Pasukan PAM PSU Pemilu 2024 Di 31 TPS Dapil III Desa Tambusai Utara

AKBP Budi Setiyono Pimpinan Apel Pergeseran Pasukan PAM PSU Pemilu 2024 Di 31 TPS Dapil III Desa Tambusai Utara

Camat Aulia Fikri Ucapakan Terima Kasih dan Bupati Bengkalis Kasmarni Membuka Resmi MTQ ke 22 Tingkat Kecamatan Rupat

Camat Aulia Fikri Ucapakan Terima Kasih dan Bupati Bengkalis Kasmarni Membuka Resmi MTQ ke 22 Tingkat Kecamatan Rupat

Pj Gubri SF Hariyanto Serahkan Penghargaan ke Beberapa Sekolah di Provinsi Riau

Pj Gubri SF Hariyanto Serahkan Penghargaan ke Beberapa Sekolah di Provinsi Riau

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In