BORGOLNEWS.COM, KUANSING– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi untuk mendalami dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kuantan Singingi (Kuansing). Mereka diminta menjelaskan pihak lain yang menerima duit dari PT Adimulia Agrolestari (AA).
“Tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan tersangka SDR (General Manajer PT AA Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.
Kesembilan saksi yang dipanggil, yakni Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Khoirul; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Desi E; Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Roby A; dan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Rizal A.
Selanjutnya, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Abdul Gani; pihak swasta Andri A; Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Sri Ambar Kusumawati; mantan Kepala Kantah Kab. Kampar Sutilwan; dan Asisten I Kampar Ahmad Yuzar.
Ali enggan memerinci lebih jauh pihak lain yang menerima duit suap selain Andi. Namun, sebagian orang itu mengembalikan uang suapnya ke KPK.
“Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak,” ujar Ali dilansir dari .
Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)
Discussion about this post