BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – terkait Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 dengan memberikan Pendapat Hukum juga Pendampingan Hukum, Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu SYAHRAN AHMAD memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu . Sabtu 25/07/20.
Ketua KPU Syahran mengatakan Bahwa maksud dan isi dari SKK tersebut adalah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk memberikan Pendampingan Hukum atau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada KPU Kabupaten pasangkayu
Pendapat Hukum yakni (Legal Opinion/LO) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistant/LA) dan hal yang berkaitan dengan Litigation, serta untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA).
Acara dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Menghadapi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020”.
FGD tersebut dihadiri oleh Ketua KPU dan seluruh Komisioner dan semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kec. Bambalomotu, Kec. Bambaira dan Kec. Sarjo.Acara dihadiri juga oleh Kapolsek Bambalomotu dan Babinsa setempat.
Discussion about this post