BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Berdasarkan Peraturan PKPU,Nomor 5 Tentang tahapan, KPU Pasangkayu gelar Rapat Pleno hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Pasangkayu 2020. Senin, 20/07/20. Pukul 09:30 Wita.
Dihadiri Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad,Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra,Pasi intel Dim 1427 Pasangkayu Kapten Inf M.Barki, kasi Daton Kejari Jul Indra Nasition SH,MH,Ketua Bawaslu Ardi Terisandi,Anggota PPK Se- Pasangkayu,Tim Dukungan calon Bupati Wakil bupati Pasangkayu Melalui Jalur Independent.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad membuka sekaligus pimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak syarat dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pasangkayu di aula kantor KPU
Dalam sambutan Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan, proses verfak ini dimulai dari memasukkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berupa e-KTP kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi yang hampir berlangsung selama 14 hari.
Lanjutnya,setiap anggota PPK se kacamatan Pasangkayu mempaparkan Semua asil Rekapitulasi Faktual yang ada,maka di tetapkanlah seluruh jumlah KTP yang memenuhi sarat 6, 947 dari 9 ,379 jumlah yang kurang dari hasil di lapangan se besar 2,432.
Syahran mengatakan jadi setiap Para dukungan calon perseorangan untuk memperbaiki tahap kedua harus mengpulkan atau memasukan Fotocopy 2,432 x 2 berarti jumlah KTP yang harus didaftar ulang ke KPU sebanyak 4,864, dalam waktu yang sudah di tentukan sesuai aturan yang ada. Tuntasnya.
Discussion about this post