BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Hari ini, tgl. 1 Oktober 2020 KPU Kab. Pasangkayu resmi mengumumkan Seleksi Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menjadi petugas di tiap TPS dalam rangka Pemungutan dan penghitungan suara pd Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasangkayu tanggal 09 Desember 2020 mendatang.
Sebanyak 2.345 calon KPPS akan direkrut dari total 335 jumlah TPS di 63 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pasangkayu.
Menurut Heri anggota KPU yg membidangi Divisi Sosdiklihparmas & SDM bahwa tahapan pembentukan KPPS akan berjalan selama 54 hari mulai hari ini tgl. 1 Oktober hingga 23 November 2020. Untuk tahap awal ini dilakukan pengumuman pendaftaran selama 7 hari dan tahapan selanjutnya terkait penyerahan dokumen syarat pendaftaran, seleksi administrasi hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh PPS di Sekretariat PPS di seluruh Desa/Kelurahan se Kabupaten Pasangkayu. Pungkasnya.
“Kami mengundang seluruh masyarakat Kab. Pasangkayu yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Pasangkayu ini dengan ikut berpartisipasi menjadi Anggota KPPS, silahkan daftarkan diri anda melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing2 diwilayahnya.” Ajaknya.
Seluruh format kelengkapan syarat administrasi calon KPPS, dapat di unduh via website resmi KPU Kab. Pasangkayu kpupasangkayu.id
Discussion about this post