BORGOLNEWS.COM, Riau – PT.Cevron Pacific Indonesia perusahaan tambang minyak terbesar di Indonesia,namun keadaan di lapangan masih banyak bermasalah,dari masalah Lingkungan Hidup serta masyarakat belum terealisasi.
Sangat disayangkan perusahaan tambang terbesar tidak dapat menyelesaikan masalah Lingkungan Hidup dan masyarakat, Mandi Sipangkar Ketua LPLH- Indonesia Kuasa masyarakat mengatakan kepada awak media, “jika di hand over ke operator selanjutnya kasus-kasus yang sudah berlarut larut diketahui PT.Chevron Pacifik Indonesia bahkan sudah dilakukan tindakan V&V, Delinasi sudah dihitung kerugian atau inventori, akan kami Gugat PT.Chevron Pacifik Indonesia,SKK Migas,Menteri ESDM ke Pengadilan”tegasnya,lagi saya sebagai kuasa hukum masyarakat tidak akan menyerah kemana pun itu jalurnya akan tetap saya bawa ke Jalur Hukum, itu pencemaran limbah B3, yg merupakan tanggung jawab yg mencemari” terangnya.
Selanjutnya konfirmasi dari Dwiyana,S,Hut,M.Si, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, DLHK Riau, memang benar ada rapat fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup hari ini Jum’at 07 Mei 2021 ada banyak lokasi lahan masyarakat yang sengaja tidak akan dilakukan pemulihan fungsi LH oleh PT CPI, Keterbatasan kapasitas SBF (soil bioremediasi facility) tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, PT CPI kan bisa bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak lain yg punya izin, ini terkesan ada monopoli dalam pengelolaan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi(TTM)PT Chevron Pacifik Indonesia.
Tidak dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT Chevron Pacifik Indonesia Ini bukti perbuatan yang disengaja PT Chevron Pacifik Indonesia yang menyebabkan pencemaran limbah B3, seharusnya ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian dilakukan seketika sejak pencemaran itu diketahui dan segera melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup,” tegas Dwiyana.
Sementara, menurut pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi,
Jika PT Chevron Pacifik Indonesia dengan persetujuan SKK Migas sengaja tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lahan masyarakat dan kawasan hutan yang tercemar limbah B3, hal ini menyebabkan pencemaran tetap terjadi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga berdasarkan UU No.32 Tahun 2009, serta mempedomani pasal 55 dan pasal 56 KUHP, PT Chevron Pacifik Indonesia dan SKK Migas serta pihak pihak yang menyebabkan tertundanya pemulihan lahan masyarakat yang tercemar minyak bumi PT Chevron Pacifik Indonesia dapat dituntut pidana paling singkat 3 tahun, serta denda paling sedikit 3 milyar.
Kemudian terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak.
Perkara lingkungan hidup bukan kategori delik aduan, sehingga aparat Penegak Hukum dapat memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPI dan SKK Migas tanpa harus menerima pengaduan masyarakat yang lahannya masih tercemar Limbah B3 PT. Chevron Pacific Indonesia.
Discussion about this post