BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Meski memiliki Surat Keterangan penggarapan lahan yang ditandatangani oleh camat ribuan hektar lahan yang dimiliki oleh Muhammad Idris Cs yang berlokasi di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri Diduga diserobot oleh PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), dan hingga sekarang belum pernah mendapat ganti rugi.
Menurut Muhammad Idris kepada media ini, Jumat 27 Agustus 2021 mengatakan, lahan yang mereka miliki berlokasi Sungai Batang Desa Sungai Bela, dengan luas area sekitar 2000 hektar yang terletak di 9 batang parit.
“Surat yang kita miliki ada yang dikeluarkan tahun 1999 dan ada tahun 2000. Saat itu ditandatangani oleh HM Thaher selaku Camat Kuala Indragiri,” ujar Muhammad Idris.
Masih menurutnya, ia sudah beberapa kali mengurus persoalan ini baik sendiri, maupun lewat orang lain. Nyatanya hingga sekarang, belum ada realisasi ganti rugi dari pihak PT IJA.
Sementara itu Ismail Aziz selaku pendamping warga mengungkapkan lahan mereka berbatasan dengan Parit Sulawesi dan Parit Meranti. Menurut yang bersangkutan, pada tahun 2014 pernah diurus dengan Kepala Desa Sungai Bela Hasanudin, tapi hasilnya tidak ada.
“Mirisnya pada tahun 2014 ada ganti rugi lahan, tapi punya kami yang memiliki surat keterangan penggarapan lahan hingga ditandatangani camat malah tidak dapat uang ganti rugi,” imbuhnya (TIM)
Discussion about this post