BORGOLNEWS.COM, SIAK – Guna Menghindari Terjadinya Kecelakaan berlalu Lintas Satlantas Polres Siak memberikan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat mengendarai. pantauan wartawan dilapangan Senin (23/5/2022) terlihat pengendara banyak yang tidak mengunakan Helm saat berkendara.
Kasatlantas polres Siak AKP Viola Dwi Anggreni,S.I.K saat ditemui wartawan ketika memimpin langsung kegiatan penindakan itu tepatnya di pos Dishub Siak Senin (23/5/2022) Menyampaikan,kegiatan hari ini kami sedang melakukan kegiatan penindakan pelanggaran terhadap pengendara yang tidak tertib berlalu lintas yaitu khususnya yang melewati lalulintas di kabupaten Siak Ujar Anggreni.
“Tapi selain kita melaksanakan Kegiatan tindakan pelangaran terhadap pengendara kami juga melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar langsung ke ATM BRI karena memang dari ke ATM BRI sendiri menuju ke ATM BRI itu cukup jauh sekitar satu kilo di samping itu kita juga ada sisi kemanusiaan di sini yaitu Dengan yang di tilang itu mungkin tidak yang lelaki saja tetapi perempuan ibu-ibu lanjut usia dan yang membawa anak.
“Jadi disamping itu kami juga memberikan untuk transfortasi kepada para pelanggar yaitu bagi yang di tilang kami bantu untuk membayar ke Bank BRI terdekat nanti kami antar setelah itu kami kembali kesini jadi setelah mereka membayar mereka bisa kembali lagi membawa motornya dan juga kami memberikan edukasi terhadap masyarakat yang melanggar Ujar,” Anggreni,Kasatlantas Polres Siak ini.
“Menurut Anggreni,karena untuk di kabupaten Siak sendiri tingkat laka cukup tinggi setelah kami analisa dan Evaluasi itu banyaknya pengendara roda dua yang tidak mengunakan Helm Masyarakat kabupaten Siak sangat banyak yang tidak sadar akan itu jadi kami juga menghimbau kepada masyarakat tertib berlalu lintas khususnya untuk pengunaan helm SNI karena itu di atur dalam pasal 106 ayat 8 UU Nomor 22 tahun 2009 jadi jika pengendara ada yang tidak taat dan tertib terhadap pengunaan helm dapat di denda 250 paling banyak dalam kurun satu bulan penjara paling lama Ungkap Anggreni.
Ditanya,apa sanksi kepada pengendara yang tidak mengunakan Helm? Anggreni menjawab,ya,kita memberikan tilang kalau di sinikan prosedur tilang nanti pelanggar bisa memilih atau mereka Ke kejaksaan atau membayarnya melalui briling BRI jadi boleh briling semua ini kita lakukan untuk kenyamanan kita bersama karena lakalantas di Siak ini cukup tinggi untuk itu kita menghimbau terutama pengendara roda dua dan masyarakat tertib berlalu lintas khususnya masyarakat siak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pinta Kasatlantas polres Siak AKP Viola Dwi Anggreni,S.I.K ini.
pada kesempatan itu juga Satlantas polres Siak memberikan Helm SNI kepada salah satu pengendara yang sedang melintas. (Zulkarnain)
Discussion about this post