BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Sebelum Melaksanakan Tugas Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Melakukan Briefing dan pembekalan terhadap personil Satuan Polisi Pamong Praja yang akan menggelar razia rutin
Selanjutnya Satpol PP Inhil melakukan Pengawasan dan teguran lisan terhadap PKL yang berjualan diatas jembatan parit 10 di Jalan H. Arif dan PKL di jalan baharudin yusuf, PKL di Jalan sungai beringin yang berjualan dibatas badan jalan Tembilahan dan tembilahan hulu Senin semalam (13/07/2021)
Selanjutnya Tim yustisi melakukan teguran tertulis terhadap Pedagang PKL,dan bongkar muat minyak makan dengan mengunakan mobil sesuai peraturan Daerah kabupaten Indragiri hilir No 11 Tahun 2016.
Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi dalam pernyataannya menyampaikan penertiban PKL yang berjualan diatas jembatan perlu kita benahi dan tertibkan karena menganggu arus lintas di sekitarnya
PKL hendaknya lebih bijak dalam memilih tempat berjualan, sehingga tidak menganggu kepentingan umum tutup Martha (red)
Discussion about this post