BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Lambatnya kasus penanganan laporan Warga di Polresta Pekanbaru dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan kasah, Tangkerang tengah, kecamatan marpoyan damai pada tanggal 21 september 2021 pukul 19.30 WIB di kota pekanbaru, Riau beberapa Waktu yang lalu membuat Keluarga Korban menuntut Keadilan serta keseriusan Pihak yang Berwajib dalam hal ini Polresta Pekanbaru. Rabu (29/6/2022).
Keluarga Korban pengeroyokan Indra mengatakan, “Pelaku pengeroyokan yang berjumlah 11 Orang masih berkeliaran walaupun Keluarga Korban sudah melapor tanpa adanya tindak lanjut yang serius dari Pihak Polresta Pekanbaru”.
“Kebetulan Hari rabu 29 juni 2022 Saya berjumpa dengan salah Satu Pelaku Pengeroyokan abang saya dan saya langsung melapor Ke Pihak Kepolisian yang bertugas di Polresta Pekanbaru untuk kiranya dapat ditangkap atau diproses”.
“Singkat cerita, Terlapor di tangkap oleh Pihak Kepolisian, Namun tak lama kemudian Terlapor dilepas Kembali, Ada apa ini”. Ungkap Indra di hadapan awak medi yang hadir.
Lebih lanjut Indra menerangkan,”Harapan Kami kepada Pihak Kepolisian yang menangani kasus pengeroyokan ini agar kiranya menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Setelah terjadi penangkapan kok bisa dilepas lagi, Kami hanya ingin tau apa alasan Pihak Kepolisian terkait hal ini, agak aneh kami melihat hal tersebut”.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai Tersangka kenapa dilepas, ini kita meminta jawaban dari Pihak Kepolisian terkait kasus ini”.
“Ini kasus Pidana dan bukan kasus Perdata, Kami dari Pihak Keluarga mempertanyakan hal ini”.Ujar Indra.
Laporan dari bulan oktober 2021 kok kasusnya dimulai tahun 2022 bulan ini, “Rabu sore ketangkap kurang lebih 1 jam dilepas kembali, ini yang membuat kami bertanya-tanya ADA APA?”,
“Kita khawatir dari Pihak Keluarga akan timbul kurangnya rasa kepercayaan terhadap Penegak Hukum dan akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, Kami berharap Pihak Kepolisian Profesional dalam penanganan kasus ini”.Tutup Indra.
Saat dikonfirmasi media ini kepada Plh. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Ahmad Mamora melalui Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP.
Nur Syafniati mengatakan Kepada awak Media Via WhatsApp,”Terlapor RMY hanya dipanggil sebagai saksi tidak tersangka, makanya harus diperiksa dulu”.
“Saya tegaskan, Kita melakukan Pemanggilan bukan penangkapan.
Terkait pertanyaan awak Media, Kenapa dari Bulan Oktober , baru sekarang di sidik hari ini, terkait hal ini Kami akan panggil kawan kawan dari RMY dulu dan ini masih dalam proses penyidikan”.Ujar Akp.Nur.
“Terkait tangkap lepas itu tidak ada, Yang ada hanya pemanggilan sebagain saksi” ungkap Kasi Humas Polresta Pekanbaru.
Dalam hal ini Kasi Humas Polresta Pekanbaru melalui penyidik bapak said menambahkan Via WhatsApp Kepada Awak Media mengatakan,”Laporan kita terima, kemudian Kita panggil yang Terlapor, sudah 2 kali, namun Terlapor tidak pernah menanggapi, Kemudian Kami dapat informasi dari Keluarga Pelapor bahwa terlapor terlihat dan dari awal kita sudah menyampaikan bahwa ini penjemputan Saksi bukan penangkapan. Untuk selanjutnya saksi yang Kita panggil dimintai keterangan, Maka dari itu Kita lepas kembali setelah kita mintai keterangan.”
“Dan kita tidak mau gegabah dalam penanganan kasus ini, berdasarkan surat membawa (saksi), ini surat membawa bukan surat tangkapan, setelah kita membawa kemudian kita ambil keterangan karna ada beberapa orang masih belum diambil keterangan”.
“Kita mohon dukungan dan doa nya agar kasus ini dapat terselesaikan dan Kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi saksi yang lain, kita juga udah konfirmasi kepada Keluarga Korban dan keluarga korban sudah tau”, kita masih mengatur waktu dalam hal pengambilan dan mengumpulkan keterangan.Tutup said.
(MS)
Discussion about this post