BORGOLNEWS.COM – KUANSING/RIAU – Dalam rangka Pencegahan , penularan virus Corona Covid 19,Kami Mengurangi pelayanan Secara Bertatap muka, untuk memutus mata rantai Covid 19,Kami dari Dinas Pelyanan Perizinan Tetap Bersenerji Untuk melayani Secara Online Ujar kepla bidang Pelayanan /perizinan ,Hendra sandi. Pedoman Perizinan Berusaha Terintrgasi Secara Elektronik atau Online Submisson (OSS) adalah Perizinan Berusaha Yang di terbitkan Oleh Lembaga OSS untuk atas Nama Mentri Pimpinan Lembaga Gubernur Atu bupati Walikota.
Kepeda Pelaku Usaha melalui sistem Elektronik yang Terintrgasi Peraturan pemerintah No 24 Tahun 2018 OSS di Guna kan Dalam pengurusan Izin Berusaha , Oleh Pelaku Usaha Dengan karak tersistim berikut Berbentuk Badan Usaha mau pun Perorangan,Usaha Micro ,Kecil, menengah ,mau pun Besar, Usaha Perorangan,Badan Usaha Baik Yang Baru,Mau pun yang sudah Berdiri, Sebelum,Operasionalisasi ,OSS,Usaha Dengan Modal yang seluruh nya, Berasal dalam negeri Maupun Asing.
Menfat Mengungkan OSS
(1) Mempermudah Pengurusan Berbagai , Berusaha baik Persyaratan Untuk Melakukan Usaha,(Izin Terkait) Lokasi Lingkungan,Dan Bangunan, Maupun Izin Oprasional Usaha Di tingkat Pusat Dan Derah, Dengan Mekenisme , Komitmen Persyaratan Izin (2) Mempelitasi Pelaku usaha, untuk Terhubung Dengan Semua Stakeholder,Dan Memperoleh Izin Secara Aman, Cepat Dan Recal Time
(3) Mempelitasi,Pelaku Usaha Dalam Melakukan pelaporan Dan permhonan Masalah Perizinan Satu Tempat
(4) Mempelitasi Pelaku Usaha Untuk Menyimpan,Data Perizinan Dalam Satu Indintitas Berusha NIB
Prsaratan Sebelum Mengakses OSS
(1) Memiliki NIK dan Mengimput Nya Dalam Proses Pembuatan USER Id, Khusus untuk Pelaku Usaha, Berbentuk Badan Usaha Nomor Induk Kependudukan (NIK)yang di butuhkan , Adalah NIK penanggung jawab badan usaha,
(2) Pelaku Usaha Berbentuk PT Badan Usaha Yang di Diri kan Oleh Yayasan Koprasi CV , Proses Badan Usaha Di kementerian Hukum dan Ham Melalui AHU, Online , Sebelum Mengakses,OSS
(3) Pelaku Usaha Badan Usaha Berbentuk Perum,Permuda , Badan Hukum Lain nya
Yang Dimiliki Negara Badan Layanan Umum Atau Lembaga Penyiaran, Menyiapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha;
Prosedur menggunakan OSS
(1) Membuat User id, (2) Log_in ke sistem OSS Dengan Menggunakan User id, (3) Mengisi Data Untuk Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), (4) untuk usaha Baru Melakukan Proses Untuk, Memperoleh Izin Dasar Izin Usaha atau Izin Komersial Atau Oprasional.
Berikut Dengan komitmen, untuk Usaha Yang Telah Berdiri Mengajukan Proses Untuk Memperoleh Izin Berusaha (Izin Usaha atau Komirsial) Baru yang belum Di Miliki Memperpanjang Izin Usaha,Yang sudah ada Mengembangkan Usaha, Mengubah Dan Memperbarui Data Perusahan Pembuatan Dan Aktivitas Akun OSS badan usaha , Melakukan Pendapatan Di Sistem OSS, dengan Memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIk), penanggung jawab Badan Usaha Atau Derktur Utama, Dan Betapa Impormasi Lain Nya pada Form Registrasi Dan Virifukasi Akun OSS.
Email Verifikasi Berisi User id dan password,Sementara yang Bisa Gunakan Log-in Sestem OSS Mendapat kan (NIB)dan Dokomen , Pendaftaran lain nya Identitas Induk Pelaku Usaha Yang Di terbitkan kan Lembaga OSS Setelah Pelaku Usaha, Melakukan Pendaptaran,NIB Wajib di miliki pelaku Usaha Yang ingin mengurus Perizinan, Berusaha OSS, NIB, Sekaligus Berlaku sebagai, Tanda Daptar Perusahan TDP.
“Angka Mengenal Impor (API),Jika PelakuUsaha Akan Melaku kan Kegiatan esxpor dan Impor, Pelaku Usaha Dapat Memproleh Dokomen Pendaftaran NIB Yaitu: NPWP, Badan Atau Perorangan, Jika Pelaku usaha Belum Memiliki, Surat Pengesahan Rencana Pengguna Tenaga kerja Asing RPTKA , Bukti Pendaftaran Keprsetan BPJS Ketenaga Kerjan Dan BPJS kesehatan, Notifikasi kelayakan Untuk Memperoleh Falitas dan Fiskol, Izin Usaha , Misalnya untuk Izin Usaha Di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan)(SIUP)(NPWP).”Ujar kepala Bidang Pelayanan perizinan Hendra sandi mewakili kepala dinas pelayanan perizinan, untuk memutus Tali rantai virus Corona Covid 19,Di ambil Langkah langkah sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah.(adventorial/red)
Discussion about this post