BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Anggaran Jasa Publiaksi sebesar Rp 22 Miliar lebih di Pemprov Riau tahun 2020 layak di selidiki oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pasalnya sejauh ini Pemprov Riau melalui Kominfo selalu berkilah anggaran publikasi sangat sedikit. Sabtu 28/8/2021.
Menurut rekan rekan wartawan dengan organisasi media mengadakan rapat koordinasi terkait sikap 17 Organsiasi Pers di provinsi Riau terhadap Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang kini dalam kondisi Covid-19 nampaknya berusaha mengalihkan perhatian dari dana publikasi hinga pelan pelan membunuh perusahaan media dan wartawan, menjadi polemik besar karena tidak berkeadilan buat ratusan perusahaan Pers di provinsi Riau.
“ Kita sebagai sosial control yang independent melihat keberadaan perusahaan pers, pelan pelan akan terbunuh dan mati, di karenakan aturan yang tidak berkeadilan dari pemerintah provinsi Riau dalam Pergubri Nomor 19 Tahun 2021,sudah menghalangi perusahaan pers hidup dan merdeka di Provinsi Riau yang kita duga tidak berdasar.” Ucap Ketua Umum SPI di tempat yang berbeda.
Dengan kekompakan yang dimiliki oleh ratusan media dan perusahaan pers yang ada di Provinsi Riau, mengadakan rapat membahas angaran publikasi sebanyak Rp 22 Miliar pada tahun 2020, yang timbul gejolak tanya, media mana saja yang membagi anggaran tersebut, apakah kaitannya dengan peraturan Gubernur Riau 2021, dalam hal ini ketua aliansi wartawan juga angkat bicara.
“Informasi ini kita ketahui dari LHP BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020 yang memang dapat dimiliki publik dengan cara-cara yang sah secara hukum, terutama awak media maupun LSM yang berfungsi sebagai lembaga control atas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebut Ketua aliansi pers.
Dilanjutkannya, jumlah realisasi anggaran dana jasa Publikasi untuk tahun 2020 dengan 22 Miliar lebih, sangat fantastis, konon atas anggaran tersebut dibagi lagi kepada kategori media, dengan spesifikasi untuk anggaran Media Cetak Rp 8,494.128.200 Miliar. Media Audio Visual Rp 3.669.098.000 Miliar. Media Online Rp 2. 802.178.000 Miliar. Jasa Publiaksi Luar dan dalam ruangan Rp. 7.665.479.199 Miliar.
Dari keterangan di atas adalah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2019 berjumlah Rp. 19.012.499.505 Miliar, namun lagi-lagi tahun tersebut tidak menunjukkan adanya anggaran sebesar itu, karena sejumlah pimpinan media di Pekanbaru kerap mendapatkan alasan dari pihak kominfo Riau, bahwa anggaran untuk media sangat sedikit.
“Yang kita dengar dan kita ketahui, khususnya kita perusahaan media di Pekanbaru saat Koordinasi melalui Organsiasi Pers, mengatakan hampir semua mengakui bahwa sulitnya anggaran di Pemprov Riau, kominfo selama ini mengakui minim anggaran untuk jasa publikasi di Pemprov Riau, ternayata ada puluhan miliar, ini bisa juga kita nilai sebagai pembohong publik,” urainya.
Kemudian selain ketua alinsi pers Provinsi Riau, pendapat yang sama juga disampaikan oleh rekan sejawatnya, Romy dari DPD APPI Riau, mengatakan, dilihat dari jumlah anggaran dan realisasi puluhan miliar, seharusnya dilakukan secara lelang di LPSE, karena disebutkanya terkait dengan anggaran jasa publikasi.
“Selain realisasi yang perlu di selidiki Kejaskaan, terkait proses kualifikasi perusahaan Pers yang meraup anggaran tersebut pun harus dibongkar aparat penagak hukum, karena ini menyangkut dana Negara sebesar puluhan miliar rupiah, ada aturan yang harus di ikuti dalam prosesnya,”jelas Romy.
Dalam menutup wawancaranya dengan awak media di di ruanganya, Suriani Siboro juga menyampaikan hal penting lainnya yakni jika anggaran sebesar itu di realisasikan oleh Pemprov Riau, maka menurutnya perlu di ketahui bagaimana mekanisme lelang kegiatan publikasi tersebut jika sudah di temukan kejanggalan dan kesalahan supaya segera di selidiki oleh penegak Hukum.
” Kita tidak pernah tau terkait anggaran dan realisasi dana jasa publiaksi puluhan miliar ini, apalagi soal lelang kegiatannya, kapan puluhan miliar itu di lelang, jika belanja barang dan jasa tersebut dilakukan diluar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan jelas sudah salah, dan jika di temukan kesalahan mohon Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyidik kasus tersebut supaya menjadi efek jera buat pelaku pelaku koruptor yang ada di Indonesia terkusus di Provinsi Riau.” Ucapa ketua Umum SPI mengahiri. ( Sumber Aliansi Pers )
Discussion about this post