BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Akibat ketidakpeduli lingkungan hidup, limbah Latung (Oil Sfild) yang diduga diproduksi melalui saluran Pamping milik perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN, PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dilingkungan RT/RW 25/10 dan lingkungan lokasi stasiun PEP Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, terancam dilaporkan.
Demikian ditegaskan pengurus organisasi/LSM PEPARA-RI (Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia), Edison, Rabu (03/06) di Pekanbaru. Menurutnya (Edison-red), rencana pelaporan resmi atas kasus dugaan pembuangan limbah yang selama ini diduga merusak lingkungan pemukiman dan meresahkan tersebut, akan disampaikan lepas minggu mendatang.
“Iya. Rencananya, lepas minggu ini atau minggu depan, laporan terkait kasus Limbah Latung yang diduga dibuang ke pemukiman warga oleh pengelola PT. Pertamina EP Lirik Asset 1 Lirik Field bertahun-tahun selama ini, akan kami sampaikan,” ujar Edison.
Dimana pelanggaran yang diduga dilakukan PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Fild, lanjut Edison, diduga ada unsur kesengajaan yang terindikasi tidak peduli dengan lingkungan lagi. Bahkan kata dia, limbah milik perusahaan BUMD yang dibuang sembarangan lingkungan pemukiman serta di areal perkebunan milik warga sekitar setempat cukup mengganggu dan meresahkan.
Diterangkan Edison, atas peristiwa pencemaran lingkungan yang diduga sengaja dilakukan oleh Pertamina EP Asset 1 Lirik Field melalui limbah Latung bertahun-tahun selama ini, lembaga/organisasi yang dipimpinnya, telah menyampaikan klarifikasi/konfirmasi tertulis kepihak PT. Pertamina terkait, dengan nomor surat, 001/KT/PEPARA-RI/PKU/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 lalu. Namun pihak PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dalam menyikapi masalah limbah yang dibuang sembarang tempat dilingkungan warga di daerah setempat nihil sama sekali,” terang Edison.
Hingga berita ini ter-orbit kedua kalinya Humas PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field, Yon Mursitoardi, ketika awak media kembali memintai tanggapanya Rabu (03/06), terkait berita yang telah terpublish atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field.
Yon Mursitoardi mengatakan akan kita tanggapi secara tertulis. “Nantik ajalah Saya siapkan jawabannya secara tertulis, karna nantik takutnya bedah-bedah jawabannya,” katanya dengan singkat. (tim/red)
Discussion about this post