BORGOLNEWS. COM – TEMBILAHAN – Berawal dari bermain sebuah petasan yang mengganggu kenyamanan Keluarga terlapor berinisial ND berujung ke jalur hukum. Dimana peristiwa ini berawal dari korban berinisial VL yang melemparkan petasan ke halam rumah terlapor (Red) yang sedang istirahat. Karena terganggu terlapor menegur korban untuk tidak mengulanginya kembali karena sedang menidurkan anak nya baru saja selesai berbuka puasa
Saat itu masih dalam suasana bulan suci Ramadhan. Namun, teguran yang dilakukan terlapor tidak di idahkan oleh korban sehingga terjadi cekcok hingga pemukulan antara orang tua terlapor dengan rombongan orang tua korban. Dari keterangan Kelurahan Dewi terlapor, Lombok Hutauruk menjelaskan kronologi saat peristiwa pengeroyokan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 yang lalu di jalan H. Abdul Gani Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil-Riau.
Korban berulang kali melempar petasan ke halaman rumah terlapor yang mengganggu kenyamanan mengingat saat itu suasana puasa kemudian terlapor juga menunggu waktu berbuka puasa bersama keluarga. Kemudian orang tua terlapor mengadukan anaknya ke keluarga korban yang selalu melemparkan petasan di rumahnya. Setelah mengadu terlapor pulang kerumah untuk melaksanakan kewajiban beribadah.
Karena, orang tua korban tidak terima perlakuan terlapor, maka korban bersama tiga temannya mendatangi ke rumah terlapor dengan mengeluarkan kalimat yang tidak seharusnya diucapkan dan didengar oleh anak-anak. Melihat hal tersebut, terlapor tidak terima sehingga terjadi lah cekcok hingga pengeroyokan yang dilakukan oleh Keluarga korban.
“Masalah ini sebenarnya bisa di selesaikan dengan kekeluargaan. Tetapi si yang katanya korban itu datang kerumah untuk melakukan pengeroyokan dan melaporkan kepolisian,” terangnya.
Lombok Hutauruk menambahkan bahwa pihaknya yang menjadi korban akan tetapi pada saat di kantor Polisi malah pihaknya yang menjadi terlapor. Tentu ini menjadi tanda tanya kenapa bisa seperti itu tidak sesuai dengan kronologi aslinya. “Kami dari keluarga Dewi terkejut karena dalam laporan tersebut pihaknya yang dilaporkan padahal pihaknya yang mengalami pengeroyokan,” jelasnya.
Lombok Hutauruk mengungkapkan dari peristiwa tersebut dilakukan lah negosiasi kekeluargaan di salah satu ruangan yang ada di kantor kepolisian. Dari negosiasi tersebut ditemukan lah kesepakatan yaitu berdamai dan memberikan kompensasi untuk pengobatan anak si korban.
“Kami dari keluarga Dewi damai dan memberikan kompensasi pengobatan sebesar satu juta rupiah yang di saksikan oleh kedua belah dan pihak kepolisian dan di sertakan dokumentasi foto bersama ” tuturnya.
Setelah dilaksanakannya perdamaian tersebut tentunya tidak ada penahanan karena statusnya damai. Ternyata itu hanyalah sebuah angan-angan saja. Toh, keluarga pihak Lombok Hutauruk tetap ditahan di kantor kepolisian dengan status yang tidak tau pasti apakah menjadi tersangka atau tidak.
“Kami bingung kok adik saya ini (terlapor Red) tidak dibebaskan padahal uang damai sudah di terima, sampai sekarang masih di kantor polisi dengan status yang tidak jelas,” sebutnya.
Lombok Hutauruk mengatakan pihak kuasanya sepertinya tidak melakukan apa-apa dan terkesan mengabaikan kasus sebagai klien nya padahal sudah menerima kompensasi.
“Heran kami kepada kuasa hukum kami ini. Sampai sekarang tidak ada kejelasan gimana kelanjutan proses nya. Kalau ditanya banyak kali alasannya padahal keluarga saya itu sudah 1 bulan lebih ditahan di kantor polisi. Seharusnya kan jika sudah damai sudah bebas, tapi nyatanya tidak,” tuturnya dengan nada jengkel.
Disisi berbeda, keluarga korban berinisial An saat di hubungi via WhatsApp mengatakan bahwa benar pihak nya yang melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
“Ia saya yang melapor kan Dewi. Tapi yang lebih jelas pak konfirmasi aja ke adek saya Ti, dia yang lebih tau,” ucap nya singkat karena sedang dalam perjalanan keluar kota kata an kepada media ini, Sabtu (24/8/24).
Untuk menindaklanjuti kejadian ini tim media menelusuri informasi yang dikatakan An. media ini langsung mengkonfirmasi Ti via WhatsApp seuwai arahnya An terkait dugaan adanya pengeroyokan. Media ini kembali menerima jawaban dari Ti
Kata Ti kepada media ini “Ia saya ktika itu bermaksud mnjdi penengah.. denga melihat korban (anak dri kak ani) saya mcoba dgn kak ani ke tempat pak Rt Krna pak rt tidak ada. Saya ber inisiatif krumah terlapor krna kbtulan pelaku bdiri dtepi jln depan rmhnya. Saya disitu ingin tabayun knp smpai bgtu kali memukuli anak ini, tetapi respon dari pelaku tidak baik malah menentang & mencak2 dgn saya, malah mngancam anak2 kmi yang lain. Dstu kmi blg klo bgni kta slsaikan olh pihak berwajib saja Dan saya minta kepada ibu korban buat melapor dan visum.
Langsung malam itu ke kantor polisi, dan besok saya ke KPA dgn ibu korban. Mangingat ini kekerasan trhadap anak di bawah umur. Trnyata bkn ini aja, tetapi sudah berapa kali dirinya di laporan warga.ada juga anak orang stempat di perlakukan seperti ini tapi kmren sempat damai..
“Saya tidak ada di tempat Padahal kami sudah sepakat tidak ada damai, yang dpnggil cuma kk saya saat itu sendiri dan anaknya tapi sudah lah krna kptusan kan ada pda ibunnya, Cm klo dsni d pasal 170 kuhp pngeroyokan tidak bsa cm 1 pelaku,,klo duit brobat 1 jt rsnnya kta msh bisa nanggung sndri. Cm bgtulah sdh trjadi Itu aja pak trimakasih,” kata Ti.
Untuk memastikan kejadian tersebut tim media ini menkonfirmasi kasat Reskrim polres Inhil Anggi memberi jawaban lewat via WhatsApp “Sudah di tahanan ibu nya kalau anaknya tidak di tahan Karan di bawah umur,” tulisannya singkat.(Muss)
Discussion about this post