BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Dalam pemberitaan beberapa bulan lalu, yang menyangkut orang nomor satu di SMAN 12 Pekanbaru tersebut, pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 LSM Penjara Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, Plt. Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPC Persadi) atas dugaan indikasi indisipliner Kepala Sekolah SMAN 12 tersebut.
Pada awalnya LSM Penjara Indonesia meminta klarifikasi dan audensi kepada pihak SMAN 12 tersebut, alih-alih mendapatkan jawaban atas surat yang mereka kirimkan Kepala Sekolah tersebut justru membawa nama Persadi kedalam persoalan administrasi sekolahnya. Bahkan berkali-kali pihak LSM datang ke sekolah tersebut, namun tidak bertemu dengan Kepala Sekolah dengan alasan sedang tidak berada di tempat.
Saat itu, Tri Wahyudi langsung memberitahu kepala sekolah bahwa ia dan tim LSM lain nya sedang berada di sekolahnya dan meminta untuk bertemu atau mendapatkan jawaban dari surat tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, beliau (Kepala Sekolah) dengan gagahnya mengatakan bahwa ia adalah anggota Persadi.
“Saya sekarang sangat berhati-hati mengeluarkan komentar, konfirmasi perimbangan berita, statement dll karna saya sudah di bawah naungan dan anggota Persadi (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia). Ok.” Ucapnya melalui pesan WhatsApp nya.
“Apapun permasalahan yang menyangkut dengan saya, saya akan tetap berkoordinasi dengan Persadi tersebut.” Tambahnya melalui pesan WhatsApp.
Dengan adanya balasan melalui pesan WhatsApp tersebut, pihak LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau merasa Kepala Sekolah SMAN 12 tersebut kebal hukum dan bertameng Persadi karna berulang kali beliau selalu membawa nama Persadi kedalam persoalan administrasi di sekolah tempat ia bertugas tersebut.
Untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang dimungkinkan akan beredar di masyarakat dan atas dasar kepedulian pihak LSM Penjara Indonesia terhadap dunia pendidikan di Provinsi Riau, LSM Penjara Indonesia pun melayangkan pengaduan dan laporan tertulis kepada instansi terkait atas dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru yang berhubungan dengan kapasitasnya sebgai Kepala Sekolah yang berstatus ASN.
Adapun indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 12 tersebut yaitu Ibu Hj. ERMITA, S.Pd., MM adalah sebagai berikut:
1. Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010)
Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:
a. Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
b. PNS dilarang tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
c. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
2. Melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) .
Dalam UU Advokat tersebut beberapa poin yang dilanggar oleh Kepala Sekolah SMAN 12 yaitu:
1. Tidak berstatus sebagai PEGAWAI NEGERI SIPIL atau PEJABAT NEGARA
2. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
3. Melanggar BAB ll Pasal 3 ayat 14 yang berbunyi “memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakat”
Atas indikasi pelanggaran tersebut pihak LSM Penjara Indonesia meminta kepada instansi terkait untuk :
1. Melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait dengan adanya indikasi indisipliner oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru
2. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran.
3. Segera memanggil dan meminta klarifikasi serta mengevaluasi dan memberikan hukuman disiplin terhadap Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru Ibu Hj. ERMITA, S.Pd., MM.
“Kami meminta kepada instansi terkait agar segera melakukan langkah-langkah penyelesaian untuk dan agar tidak menjadi beban bagi dunia pendidikan di Provinsi Riau ini, karna sangat aneh sekali jika seorang Kepala Sekolah yang mana beliau adalah Pegawai Negeri Sipil mengaku sebagai anggota Persadi dan apa hubungannya surat menyurat dikaitkan dengan Persadi, kalau cuma duduk di rumah mewah lalu kita berfoto dan kita akui itu sebagai rumah kita kan tidak bisa kita pakai penjelasan bahwa itu rumah kita, itu sama saja kita melakukan pembohongan publik. Begitulah kira kira pak”. Ucap Tri Wahyudi kepada media.
Tim dari LSM Penjara Indonesia dan media ini, jumpa dengan Sekeretaris Jenderal Persadi di Wareh Kupie Jalan Arifin Achmat Pekanbaru (Kamis, 13/10/2022). Patar mengatakan bahwa kepala sekolah SMAN 12 Pekanbaru bukan anggota advokat Persadi, tapi member atau anggota Persadi sebagai penerima kuasa hukum dari Persadi dan beliau mengatakan bahwa seluruh Kepala Sekolah SMAN di Pekanbaru adalah anggota binaan Persadi, bahwa setiap bentuk pendampingan dalam persidangan baik itu di luar maupun di dalam persidangan.
“Seluruh Kepala Sekolah SMAN di Pekanbaru mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam bantuan hukum Persadi. Diklat bantuan hukum persadi ini, memang mereka member Persadi. Member bantuan hukum, tapi bukan member advokat, ada KTA nya kita keluarkan tapi bukan sebagai advokat, sebagai bantuan hukum dan ada perjanjianya kami buat selama lima (5) tahun bahkan ada MOU.“ tutur Patar.
Ditempat terpisah Tri Wahyudi yang merupakan wakil sekretaris DPD Riau LSM PJRI yang biasa disapa dengan mas Tri ini, juga menegaskan akan segera memfollowup laporan yang ke Dinas Pendidikan Riau, Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Provinsi Riau karena tidak dapat dijumpainya Kepala Sekolah yang tindakanya kurang terpuji dalam menghadapi publik. Karena pejabat publik harus melayani dengan baik dan santun.” Ucap Tri mengakhiri. (red)
Discussion about this post