BORGOLNEWS.COM – JAKARTA – Kasus sidang perkara penakangkapan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, YRM & FYP serta salah seorang swasta berinisial CH, beberapa waktu lalu, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap salah seorang mantan General Manager PT. DOK dan Perkapalan Kodja Bahari MY kini memasuki sidang ke 4.
Sidang ke empat kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kejati berinisial YRM & FYP terhadap salah seorang mantan GM PT. DOK berinisial MY melalui CH, yang menurut MY, CH saat itu bertindak sebagai orang utusan dari Kejati (YRM & FYP) berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rabu, (10/06/2020).
Kasus ini berawal dari adanya pemeriksaan saksi atas nama MY oleh jaksa YRM dan FYP sebagai penyidik pada kejaksaan tinggi, dalam pemeriksaan tersebut MY meminta tolong agar perkaranya tidak dilanjutkan.
Kemudian jaksa penyidik tersebut menyuruh CH menghubungi MY, sehingga terjadilah pertemuan antara MY, YRM, FYP, dan CH di ruang Kasidik kejaksaan tinggi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti permintaan tolong MY.dalam pertemuan itu MY menyepakati akan memberikan uang sebesar 2 M kepada YRM & FYP secara bertahap apabila kasusnya dapat diamankan, itupun atas persetujuan YRM & FYP.
Selanjutnya dari hasil kesepakatan tersebut MY melakukan penyerahan uang kepada YRM & FYP melalui CH secara bertahap yang totalnya 1,1 M kepada oknum Jaksa YRM & FYP sebagai langkah menindak lanjuti hasil kesepakatan di ruang Kasidik sebesar 2 M.
Adapun penyerahan uang tersebut di lakukan 4 tahap, tahapan pertama MY menyerahkan 500 juta, tahap kedua 500 juta, tahap ketiga 50 juta, tahap keempat 50 juta.
Namun hal ini di sampaikan kepada NP yang diketahui sebagai rekan dari MY dan kemudian menceritakan hal tersebut kepada H (Staf Ahli diKejagung RI) yang kemudian melakukan skenario OTT oleh Jaksa Kejagung RI dan direncanakan dalam penyerahan uang pada tahap ke empat sebesar 50 juta, namun pada saat itu gagal dikarenakan CH duluan pamitan pulang sebelum terjadi penyerahan dana sisa 50 juta tersebut.
Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, MY sangat yakin kalau dana yang di serahkan melalui CH sudah sampai di tangan YRM & FYP, bahkan apa yang dijelaskan MY turut dibenarkan CH, bahwa semua dana yang diserahkan MY melalui CH sudah diserahkan kepada kedua penyidik YRM & FYP.
” memang benar apa yang disampaikan dalam kesaksian MY, dimana dia (MY) sudah menyerahkan uang sebesar 1.1.M kepada YRM & FYP melalui saya (CH),” jelasnya membenarkan.
Menurut CH sekembalinya dari kejaksaan tinggi DKI, pada saat penyerahan uang ke 2, CH saat itu membawa berkas – berkas BAP dan Rek Koran an MY yang langsung diserahkan FYP kepada CH.
Seperti yang diketahui bahwa dalam sidang ke 3 yang lalu, dimana saksi berinisial “S” (Aspidsus Kejati DKI Jakarta) menjelaskan bahwa tidak pernah membuat surat panggilan dan menyuruh YRM memanggil MY untuk diperiksa.
Menurut “S” (Aspidus Kejati DKI Jakarta) kalaupun ada pengembangan dalam perkara tersebut harus ada ekspos dan seizin dari Kajati, mengingat perkara ini ada tersangkanya dan sudah p21 dan sudah dilimpahkan kejaksaan jakarta utara, jelas “S”.
“S” (Aspidus Kejati DKI Jakarta), merupakan mantan Kajari Jakarta Utara sehingga paham terhadap kasus ini.
Diketahui bahwa Saksi MY juga dalam kesaksiannya menerangkan bahwa CH merupakan orang suruhan YRM & FYP, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa namun kendala waktu, akhirnya sidang ditunda sampai hari Rabu 17 Juni 2020.
Selanjutnya Kuasa Hukum terdakwa CH, Suaris Sembiring, SH kepada awak mediasehabis menghadiri sidang ke 4 menegaskan bahwa dirinya meyakini kalau kliennya CH hanyalah sebagai orang suruhan YRM & FYP yang artinya tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan.
Suaris juga menambahkan kalau semua yang dilakukan kliennya CH semata hanya berdasarkan arahan dari YRM dan FYP.
Lanjut Suaris lagi, kalau kliennya sejak dari awal sudah kooperatif dan dia tegaskan bahwa CH akan selalu kooperatif dalam menguak kasus ini, dan kliennya CH akan menyampaikan fakta yang sebenarnya, bahkan CH sendiri sudah mengajukan diri sebagai JC (Justice Colaborator).
” Harapan saya dengan tindakan CH seperti itu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan dan pertimbangan hakim untuk membuat suatu putusan,” harap Suaris Sembiring, SH.(Rls/Tim)
Bersambung…….
Discussion about this post