BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home KPK

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Mantan Direktur Utama PT Pertamina yang Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

by Dien Ully
Senin, 03 Maret 2025 | 11:03
in KPK, MA, News
1 min read
0 0
0
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Mantan Direktur Utama PT Pertamina yang Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

READ ALSO

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau

Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. KPK mengapresiasi putusan kasasi MA tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera dan mencegah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan putusan MA membuktikan prosedur penanganan perkara di KPK telah sesuai dengan aturan.

“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, MA telah membacakan putusan kasasi Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).

Karen awalnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini kepada Karen.

Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.

 

SUMBER : DETIKNEWS                                                           EDITOR  : DIEN

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau
Daerah

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau

13 Mei 2025
0
Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen
Daerah

Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen

13 Mei 2025
0
Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
Daerah

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

13 Mei 2025
0
Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI Majukan Desa Wisata
Daerah

Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI Majukan Desa Wisata

13 Mei 2025
0
Jalan Desa Rusak, Usaha Wifi Diduga Tidak Berizin, Warga Teluk Kabung Mengeluh
Daerah

Jalan Desa Rusak, Usaha Wifi Diduga Tidak Berizin, Warga Teluk Kabung Mengeluh

13 Mei 2025
0
Kasi Penyelenggaran Haji Dan Umrah Kemenag, “Saya Tidak Tahu”
Daerah

Kasi Penyelenggaran Haji Dan Umrah Kemenag, “Saya Tidak Tahu”

13 Mei 2025
0
Next Post
Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid, Ketua KNPI Riau Persoalkan Hal ini

Sentil Telinga Gubernur Abdul Wahid, Ketua KNPI Riau Persoalkan Hal ini

Berikut Titik Banjir di Jakarta, Curah Hujan Tinggi Meluapnya Air Kali Ciliwung, Pesanggrahan dan Krukut

Berikut Titik Banjir di Jakarta, Curah Hujan Tinggi Meluapnya Air Kali Ciliwung, Pesanggrahan dan Krukut

Bocah Berusia 3 Tahun Hanyut Terseret Banjir di Kebon Baru Tebet, Jakarta Selatan

Bocah Berusia 3 Tahun Hanyut Terseret Banjir di Kebon Baru Tebet, Jakarta Selatan

11 Unit Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno Akhirnya Pindah ke Tangan KPK

11 Unit Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno Akhirnya Pindah ke Tangan KPK

11 Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Ajukan Gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE ke MK

11 Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Ajukan Gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE ke MK

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In