BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika kembali Digelar, Rabu 30/09/2020,dalam agenda pemeriksaan saksi
Pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi Mahkota, Putri widianingsing alias saci
Dalam keterangan saci saat fakta persidangan saksi mengenali Yani melalui Media Sosial,
Melalui pesan messenger Yani mengajak saci untuk bertemu di wisma 99,
Saci juga menceritakan, sesampainya saci di wisma tersebut, Sebelum nya ternyata Yani sudah memesan Kamar di wisma 99 itu
Pada saat Didalam Kamar tersebut Saci Menceritakan Bahwa Yani dan Wawan Sedang meracik alat isap sabu sabu untuk memakai sabu, pada saat Yani dan Wawan meracik alat tersebut saksi Saci sedang Diatas tempat Tidur Sambil Bermain HP.
Saat JPU menanyakan Darimana narkoba jenis sabu sabu itu didapat
Saksi menjelaskan”Narkoba Yang mereka gunakan saksi tidak mengetahui darimana sabu tersebut didapatkan, jelasnya”
Kemudian pada sidang ini PH Terdakwa Mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Saci tentang Keterlibatan Saksi Didalam Kamar wisma 99 Tersebut,
Bahkan Dalam Persidangan PH Terdakwa memohon kepada ketua Majelis hakim Untuk Melihat Dan Membaca Kan BAP Saksi
Pada persidangan itu PH Terdakwa Membacakan Hasil BAP saksi dan bertanya kepada saksi Apakah isi dari BAP tersebut Benar
Saksi Saci mengakui dan Membenarkan Apa yang dibacakan PH terdakwa dalam isi BAP tersebut.
Kemudian hakim menanyakan kepada Yani dan Wawan apakah keterangan saksi itu benar, Yani dan Wawan membantah apa yang disampaikan saksi Saci,
pada keterangan Yani dan Wawan,saat berada di dalam kamar Saksi Saci Juga ikut memakai sabu sabu tersebut
Majelis Hakim Kembali Bertanya Kepada Saci, tentang Keterangan Wawan dan Yani, Namun Saksi Saci Tetap Pada Keterangan nya Bahwa Dia Tidak Ikut Memakai Sabu sabu pada saat berada didalam Kamar tersebut, kehadiran saya dikamar hanya jual jasa saja pak hakim ucap”saksi saci ibu beranak satu tersebut
Pada penghujung Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Abd Hakim Spd SH.MH meminta kepada ketua majelis hakim agar saksi Saci ditahan, Karna menurut pengakuan Yani dan Wawan, Saksi Saci Juga Ikut Memakai Sabu Sabu Saat Dikamar wisma 99 tersebut
Namun Permintaan PH Terdakwa itu ditolak oleh majelis hakim dengan alasan rasa pri kemanusiaan, mengingat saksi memiliki seorang anak kecil,
majelis hakim berpesan kepada saksi agar tetap koperatif,apabila di butuhkan untuk saksi agar dapat menghadiri,(FP)
untuk diketahui pada perkara ini, Sebelum nya PH Terdakwa sudah mengajukan Praperadilan, Namun Praperadilan tersebut ditolak keseluruhan nya oleh majelis Hakim, Sedangkan Tiga dari empat Terdakwa diduga Residivis Dikasus yang sama
Discussion about this post