• Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login
BorgolNews
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
BorgolNews
No Result
View All Result
Home Hukum Korupsi

Mantan Kades di Kepulauan Meranti dan Bendaharanya Terbukti Korupsi Dana Desa

Hilda Kusdiyanti by Hilda Kusdiyanti
Rabu, 26 Januari 2022 | 04:01
in Korupsi, Meranti
2 min read
122 4
0
Mantan Kades di Kepulauan Meranti dan Bendaharanya Terbukti Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa Baran Melintang dan bendaharanya divonis penjara 20 bulan dengan dugaan korupsi dana desa

126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BORGOLNEWS.COM, SELATPANJANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan bersama bendaharanya, Supri terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 208.405.636 saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Baran Melintang Tahun 2018 itu divonis 20 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Iya, perkaranya sudah putus. Masing-masing terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meranti Waluyo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (25/1/2022).

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Khusus Penti, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp122.155.636 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Jaksa yang akrab disapa Miko itu.

Oleh hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pungkas mantan Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru itu dilansir dari halloriau.com.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Jaksa menginginkan keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara.

Terhadap Penti, JPU juga mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jika setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan.

Tuntutan pidana itu dibacakan Srimulyani Anom selaku JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (10/1) kemarin. Jalannya sidang dengan mekanisme virtual.

Untuk diketahui, perkara rasuah tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan  Meranti. Pihak kepolisian dari penyelidikan hingga penyidikan, mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, satu rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari ADD Tahun 2018.

Selanjutnya, ada juga satu rangkap proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.

Dalam pengusutannya, pihak kepolisian menemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jawaban di dalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019.

SPJ itu disusun oleh Bendahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.

Modus perbuatan kedua terdakwa itu yakni, membuat dana belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti  ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp204.967.407 dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang. (red)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Desa Baran MelintangHamikoKajari MerantiKasi Intel Kejari KuansingKecamatan MerbauPenti KurniawanWaluyo
Share50Tweet32Send
Previous Post

Polres Kuansing Lakukan Tindak Penertiban Pelaku PETI

Next Post

Pengendara Sepeda Motor di Rohil Keluhkan Tumpahan Tanah Timbunan

Related Posts

Ustadz Abdul Somad Korban Deportasi, KNPI Riau: “Singapura Negeri Laknatullah”
Meranti

Ustadz Abdul Somad Korban Deportasi, KNPI Riau: “Singapura Negeri Laknatullah”

18 Mei 2022
116
Puluhan Massa Mengatasnamakan APTI Demo Kejaksaan Negeri Rokan Hulu 
Hukum

Puluhan Massa Mengatasnamakan APTI Demo Kejaksaan Negeri Rokan Hulu 

21 April 2022
174
Dpc Lsm Perkara Minta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lidik Proyek Pamsimas Didesa Kepayang
Hukum

Dpc Lsm Perkara Minta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lidik Proyek Pamsimas Didesa Kepayang

16 April 2022
148
Diduga Oknum Keuchik Tidak Transparan, Warga Aramiyah Minta Inspektorat Audit Dana Desa
Daerah

Diduga Oknum Keuchik Tidak Transparan, Warga Aramiyah Minta Inspektorat Audit Dana Desa

22 Maret 2022
110
Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia PUK Barisan Muda Kepulauan Meranti Adakan Silahturahmi Sambut Bulan Suci Ramadhan
Meranti

Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia PUK Barisan Muda Kepulauan Meranti Adakan Silahturahmi Sambut Bulan Suci Ramadhan

20 Maret 2022
140
Merasa Benar dan Terkesan Angkuh , Kadis DLHK Pekanbaru Abaikan Surat DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau
Hukum

Merasa Benar dan Terkesan Angkuh , Kadis DLHK Pekanbaru Abaikan Surat DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau

10 Maret 2022
140
Next Post
Pengendara Sepeda Motor di Rohil Keluhkan Tumpahan Tanah Timbunan

Pengendara Sepeda Motor di Rohil Keluhkan Tumpahan Tanah Timbunan

Kapolresta Deli Serdang Sambut Audensi Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang Sambut Audensi Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang

Pulang Jualan Durian, Seorang IRT di Pekanbaru Tewas Dijambret

Pulang Jualan Durian, Seorang IRT di Pekanbaru Tewas Dijambret

Polsek Senapelan Sedang Selidiki Hilangnya Pagar Besi di Jembatan Siak IV

Polsek Senapelan Sedang Selidiki Hilangnya Pagar Besi di Jembatan Siak IV

Pimpin Rapat Analisis dan Evaluasi, Wabup Rohil Minta Vaksinasi Tahap Dua Terus Digesa

Pimpin Rapat Analisis dan Evaluasi, Wabup Rohil Minta Vaksinasi Tahap Dua Terus Digesa

Discussion about this post

DPRD Kabupaten Kuansing

No Result
View All Result

Kanal

  • Advetorial
  • Angin topan
  • Banjir
  • Begal
  • Bengkalis
  • Covid-19
  • Curanmor
  • Daerah
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Dumai
  • Gempa bumi
  • Giat
  • Holtikultura
  • Hukum
  • Humas Kabupaten Bengkalis
  • Inhil
  • Inhu
  • Kampar
  • Karet
  • Kdrt
  • Kebakaran hutan
  • Kecelakaan
  • Kelapa Sawit
  • Konferensi pers
  • Kopi
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kuansing
  • Kuliner
  • Meranti
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pelecehan seksual
  • Pembunuhan
  • Pemerintah
  • Pemerkosaan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Pl
  • Polisi
  • Politik
  • Puisi
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Sosial
  • Tanah longsor
  • Tembakau
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk rasa
  • Vaksin
  • Wisata
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In