BORGOLNEWS.COM, SELATPANJANG – Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial PK ditangkap aparat kepolisian. Kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta.
Kepala desa yang diketahui telah mengundurkan diri ini ditahan bersama dengan bendaharanya karena diduga mengorupsi Dana Desa. Mereka adalah aparatur Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH membenarkan adanya penahanan mantan kepala desa akibat tersangkut kasus korupsi dana desa.
“Ya ada, terkait korupsi dana desa, koordinasi saja ke Kasat Reskrim. Minggu depan lah kita rilis untuk lengkapnya,” kata AKBP Yul, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana desa.
“Penahanan terhadap tersangka karena melakukan dugaan kasus Tipikor, dia mantan Kades karena waktu itu sudah mengundurkan diri dan dia ditahan sudah sebulan yang lalu,” kata AKP Prihadi dilansir dari halloriau.com.
Prihadi juga mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki aparat kepolisian, kades yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Terkait adanya keterlibatan bendahara dalam kasus tersebut. Sebab, pencarian dana desa di rekening desa harus melalui bendahara desa
“Kasus ini berdasarkan laporan warga yang disampaikan ke kita dan kita tindaklanjuti, dia ditahan bersama bendahara,” ujarnya.
Dijelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan sesuai dengan aturan sesuai pasal yang disangkakan.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti.
“Saat ini mereka ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti. Adapun kerugiannya tidak sampai 300 juta dan angkanya saya lupa. Keterangan lebih lanjut nanti saja dijelaskan, untuk konferensi pers nya saya belum tahu karena belum ada rencana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baran Melintang mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya dengan alasan dia tak mau masalah yang ia hadapi saat ini mengganggu pekerjaannya.
Sebelumnya ia juga menepis spekulasi bahwa pengunduran itu diakibatkan adanya tuntutan beberapa pihak.
Permintaan pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai kepala desa, dilakukannya di hadapan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baran Melintang.
“Kemaren malam saya yang mengundang BPD dan perangkat desa di kediaman saya, lalu saya izin pamit dan mengundurkan diri di hadapan mereka. Saya juga minta kepada BPD untuk melanjutkan ini ke kecamatan dan keputusan yang saya ambil ini sudah dipikirkan jauh-jauh hari,” kata PK, Minggu (4/7/2021) malam.
Ia juga mengatakan tidak ingin kasus yang melilitnya saat ini mengganggu dalam mengambil keputusan dan ia meminta maaf kepada masyarakat belum bisa menyelesaikan masa jabatannya.
“Saat ini lagi menyelesaikan masalah dulu, agar administrasi di desa berjalan dengan baik. Untuk itu saya minta izin diberhentikan sementara dulu. Saat ini juga sedang menunggu keputusan bupati dari surat pengunduran diri yang saya buat,” kata dia.
PK yang sudah menjalani masa jabatan kepala desa selama 3,8 tahun mengaku tidak ingin melibatkan permasalahan yang dihadapinya mempengaruhi sistem pemerintahan dan segala urusan di desa. (red)
Discussion about this post