BORGOLNEWS.COM, Kampar – Aktivitas pertambangan (Galian C) pasir dan kerikil diduga ilegal dan tanpa izin masih marak beraktivitas di sejumlah titik lokasi yang tersebar di Jl.Bupati, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jum’at 4 Agustus 2023.
Perihal maraknya aktivitas pasir dan kerikil galian C diduga ilegal tersebut, wartawan mempertanyakan Kepala Desa Tarai Bangun sebagai pihak yang memerintah di Desa Tarai Bangun.
Akibat maraknya aktivitas Galian C pasir dan kerikil ilegal selain membuat kerugian Negara Republik Indonesia juga menyebabkan jalan aspal bertabur pasir dan debu yang bisa membahayakan pengendara lainnya serta pedagang kaki lima yang dirugikan karena debu beterbangan akibat truck kecil hingga besar bermuatan pasir tidak bersih dan tidak ditutup terpal.
“Terkait maraknya aktivitas tambang pasir dan kerikil di Desa Tarai Bangun, apakah bapak mengetahui usaha tersebut beroperasi dan berizin atau tidak?” Tanya Edi.
“Mengenai pertambangan galian C pasir dan kerikil, kami pihak Desa Tarai Bangun tidak pernah diberitahu oleh pemilik usaha terkait kegiatan usahanya” ucap Kades Tarai Bangun.
“Tidak ada kewenangan desa untuk memberi izin, karena untuk penerbitan izin Galian C itu tentu dilakukan oleh Gubernur dan Kementrian Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi AMDAL , jadi karena kami tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diberi laporan oleh pemilik usaha, yaa secara otomatis izin tidak ada” ucap Kades Tarai Bangun.
Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yakni Polsek Tambang melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH.MH menyampaikan “Segera nanti ditindak lanjut bang, terimakasih atas informasinya bang”, sabtu 5 Agustus 2023.
Discussion about this post