BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Cahaya Indonesia Provinsi Riau (DPP SBCI) melalui Ketua Umum nya Addermi akhirnya ikut buka suara terkait pemberitaan yang ramai saat ini di beberapa media tentang meninggalnya beberapa pekerja migas di Wilayah Kerja Rokan yang berujung dengan dibebas tugaskannya Bapak Feri Sri Wibowo sebagai pejabat EVP Upstream Business PT PHR yang berlaku efektif pada tanggal 24 Januari 2023. Meski kebijakan Pimpinan PHR ini untuk menunjukkan keseriusan Perusahaan dalam menjalankan disiplin terkait K3, namum Addermi selaku Ketua Umum DPP SBCI Provinsi Riau sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas semua kejadian ini meskipun kecelakaan kerja serta rentetan peristiwa tersebut tidak terjadi terhadap anggota Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) yang ribuan jumlah nya bekerja di sektor Migas tersebut.
Berkaitan peristiwa meninggal dunia beberapa orang Pekerja/Buruh di tempat kerja beberapa waktu yang lalu yaitu : 1. 27 Juli 2022 Karyawan PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi Jabatan PMCoW Usia 56 tahun, IP pada saat sedang istirahat mengalami hilang keseimbangan dan pingsan (tidak sadarkan diri) dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. 2. 30 Juli 2022 Karyawan PT PHR – WK Rokan Jabatan Operator Usia 57 tahun, IP mengalami nyeri dada saat menaiki tangga. IP dibawa ke IGD Medical Duri. IP dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian. 3. 17 November 2022 Karyawan PT ACS Jabatan Driller Usia 53 tahun, Driller merasa lemas di access control pada saat tiba di rig sebelum mulai bekerja, kemudian dibawa menuju fasilitas medis. Setelah ditangani tim medis, IP dinyatakan meninggal. 4. 20 November 2022 Karyawan PT APS Jabatan Operator Dozer Usia 55 tahun, Operator Dozer ditemukan tidak sadarkan diri di dekat unit dozer. Dozer tersebut dalam keadaan parkir (mesin mati) dan tidak ada aktifitas. Setelah ditangani tim medis, IP dinyatakan meninggal. 5. 20 November 2022 Karyawan PT APB Jabatan Driver Ambulance Usia 56 tahun, Driver ambulance tidak sadarkan diri di kamar driver di dalam klinik Minas. Pihak medis menyatakan IP telah meninggal dunia. Berkaitan dengan rentetan peristiwa meninggal dunia nya Karyawan di berbagai perusahaan di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) ini, Addermi berpendapat hal tersebut tidak bisa saja terjadi oleh karena rendahnya mutu dari proses Medical Cek Up (MCU) terhadap karyawan akhir – akhir ini. Mestinya untuk proses MCU PT PHR menekan kan kepada seluruh perusahaan Mitra Kerja nya agar untuk melakukan Medical Cek Up itu harus dilakukan di Rumah Sakit yang telah memenuhi syarat – syarat standar yang berkwalitas. Diharapkan jangan dilaksanakan hanya di Klinic saja.
Berkaitan kejadian meninggalnya 5 orang pekerja/buruh tersebut, sudah dipastikan bahwa penyebab meninggalnya 6 pekerja kontraktor migas dikategorikan sebagai Non Work Related Illness Fatality (Kematian akibat penyakit yang tidak berhubungan dengan pekerjaan) & telah dikeluarkan rekomendasi hasil investigasi oleh Team Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau beberapa hal yang harus dilakukan oleh PHR dan Perusahaan Kontraktor pelaksana pekerjaan.
Meninggalnya pekerja rig yang sedang bekerja (on duty) pada tanggal 18 Januari 2023 di sumur minas 5D-28 yang di operasikan oleh PT ACS-06, hal tersebut adalah murni sebuah kecelakaan kerja. Untuk itu Addermi sangat menyayangkan kecelakaan ini sampai terjadi, karena nyawa manusia merupakan hal paling utama dibandingkan dengan operasi.
Addermi dalam hal ini menghimbau agar pihak – pihak terkait harus mengutamakan keselamatan kerja dalam setiap aktifitas pekerjaan. Semua peralatan kerja maupun peralatan keselamatan kerja harus memenuhi standar K3. Berkaitan kecelakaan yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2023 kemaren Addermi pada kesempatan ini menyampaikan kepada semua pihak, agar bersabar menungga hasil infestigasi yang sedang dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrns Provinsi Riau dengan Tim HES nya PT PHR serta pihak perusahaan Kontraktor Jasa Penunjan Migas dalam hal ini PT Astrindo Citra seni (PT ACS). Penyebabnya ini bisa saja oleh karena kelalaian atau bisa juga karena peralatan yang tidak memenuhi standar. Untuk itu kita belum bisa menyimpulkan penyebab utama terjadinya kecelakaan dan siapa yang bersalah serta yang harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan tersebut.
Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu bahkan bisa lebih jika penyampaian informasi dari para saksi yang berada di lapangan saat kejadian berbelit-belit dan berubah-ubah. Sepengetahuan Addermi bahwa saat ini Team RCA (Root Causes Analysis/Analisis akar penyebab) masih melakukan investigasi dan belum memberikan sebuah rekomendasi apapun kepada Management PT PHR penyebab dari kecelakaan kerja ini.
Oleh karena itu, Addermi meminta kepada semua pihak untuk bisa bersabar menunggu dikeluarkannya hasil investigasi secara resmi oleh pihak tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Transmigrasi Provinsi Riau termasu dari Team RCA yang di bentuk oleh PT PHR.
“Mari kita semua untuk tidak memberikan statement-statement yang keliru & menghujat siapapun, karena bisa saja kesalahan fatal yang mengakibatkan kecelakaan ini terjadi karena pelanggaran SOP (Standard Operational Procedure) oleh yang bersangkutan, atau kelalaian dari perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan (Misalnya : Adanya peralatan tool dan material yang tidak sesuai standard Migas dan atau sudah tidak layak pakai dan lain sebagainya)”.
Jadi banyak hal dan faktor penyebab yang nanti akan terungkap setelah Pengawas Ketenagakerjaan rampung melakukan tugasnya. Jika penyebab kecelakaan yang menyebabkan Fatality ini adalah karena sebuah kelalaian Perusahaan kontraktor, maka kontraktor pelaksana pekerjaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertera di dalam kontrak kerja antara PHR dengan kontraktor pelaksana pekerjaan.
Dalam kesempatan ini Addermi juga menghimbai kepada semua pihak, bahwa Blok Rokan adalah milik kita dan harus kita jaga seutuhnya dari gangguan-gangguan yang mungkin terjadi sehingga dapat mengganggu aktifitas produksi, karena satu hal kita tidak boleh lupa bahwa begitu banyak pekerja yang bergantung di wilayah kerja Blok Rokan tegasnya. (red)
Discussion about this post