BORGOLNEWS.COM, Kandis/Siak – Permasalahan tanah wakaf di Dusun Leko Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dimusyawarahkan pada Rabu 25/5/2022, dilaksanakan di kantor Kampung Bekalar.
Dalam musyawarah Dahmian PLT Kampung Bekalar meminta kepada semua yang hadir dalam musyawarah dan yang mengetahui asal muasal tanah wakaf memberikan penjelasan dengan sejujurnya, apakah benar tanah tersebut diibahkan dan siapa yang menghibahkan sebagai tanah wakaf dan pada siapa tanah tersebut diibahkan, agar permasalahan ini bisa kita selesaikan dengan bersama, ujarnya.
Pengakuan ketua RT Dusun Leko, Amrizal bahwa tanah wakaf tersebut dulunya sudah ada. Karena adanya pemekaran pejabat Kampung Bekalar saat ini tidak mengetahui permasalahan ini. Dulunya masih Desa Belutu, setelah pemekaran menjadi Kampung Bekalar. Dianya mengetahui adanya keberadaan tanah wakaf sejak kelas 2 SMP.
Jelas Amrizal disaat dimintai keterangan oleh IPDA Steddy mewakili Polsek Kandis, bahwa sejak kelas 2 SMP dirinya sudah ikut membersihkan tanah wakaf tersebut. Pada tahun 1985, dengan upah 250 rupiah, saksinya masih hidup Pak Rizal dan Pak Deni. Tanah wakaf terletak di sekitaran jalan lintas Pekanbaru – Duri km 53, terang Amrizal
Jelas Amrizal, bahwa tanah wakaf tersebut dulunya dari PT Johannes diserahkan pada masyarakat untuk tanah wakaf dan untuk masyarakat dari simpang gelombang sampai jalan lintas Pekanbaru Duri km 49, masih banyak saksi yang hidup dan ikut gotong royong membersihkan tanah wakaf tersebut pada tahun 1985.
Sondang Hutabarat saksi hidup juga mengetahui adanya tanah wakaf tersebut. Katanya bahwa itu dihibahkan oleh mendiang Hartoyo, seluas 3 ha, 2 ha untuk tanah wakaf muslim dan 1 ha untuk Nasrani. Tetapi mengenai surat tanah wakaf sampai saat ini belum diketahui. Tapi benarnya ini tanah wakaf yang dihibahkan oleh mendiang Hartoyo, tapi sampai saat ini belum diukur berapa luas sebenarnya.
Gapar Manalu sebagai korban memberikan penjelasan dalam musyawarah bahwa pada tahun 2018 dirinya membeli dari pak Tohir dalam ukuran surat terdapat di dalamnya tanah wakaf menurut pengakuan warga, jelas gapar Manalu tidak terima. Meminta pengukuran tanah wakaf sesuai dengan titik tanah pembelian saya dari Tohir, ini katanya tanah wakaf kenyataan di pergunakan untuk pasar tradisional dan bangunan Pustu, ujarnya kesal.
Dalam musyawarah penyelesaian tanah wakaf tersebut di hadiri DPD GSPI Provinsi Riau, Herwin MT segala aparat Kampung, tokoh masyarakat, Polsek Kandis yang diwakil Iptu Steddy, SH. juga insan pers.
Dalam musyawarah mengenai tanah wakaf saat ini sudah mulai ada titik terang, kalau hadir pihak Kecamatan Kandis dan Tohir yang menjual tanah terhadap Gapar Manalu mudah mudahan permasalahan ini bisa diselesai dengan musyawarah, ujar Dahmian
Dewa Napitupulu
Discussion about this post