BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS/RIAU –Tidak ingin desanya terkena bencana banjir dimasa datang limapuluh orang masyarakat sungai Linau kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis melakukan pemulihan kawasan hutan produksi kelompok Bukit batu dengan tanaman kehutanan seperti karet, pinang dan mahoni.
Ketua pemuda Desa Sungai Linau, Mantolo menyebutkan bahwa kami sekitar 50 orang warga melakukan penanaman kembali 100 hektare kawasan hutan yang telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pendatang dari luar Desa kami dan kami melakukannya dengan inisiatif masyarakat itu sendiri dengan biaya dan bibit yang kami tanggung secara gotong royong, sebab kami tidak mau hutan di sekitar desa kami dirusak dan dijadikan bisnis oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, sebab mereka yang untung dan kami yang akan menanggung bencana dikemudian hari sebut Mantolo kepada wartawan Jumat ( 1/10/21)
Salah satu warga sungai Linau Royan kepada wartawan menyampaikan rasa syukurnya sebab masih banyak masyarakat yang ingin menjaga Desanya dari perambahan hutan, kami akan Senantiasa menjaga dari pihak pihak yang mencari keuntungan dengan cara memperjualbelikan lahan oleh pihak luar yang nyatanya kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan, Hutan harus tetap terjaga sambil menunggu proses perizinan lahan tersebut dijadikan menjadi Perhutanan sosial (PS) berbentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk K elompok Tani masyarakat Desa sebut Royan, lebih lanjut Royan menyatakan prihatin atas sikap kepala Desa Sungai Linau kurang perduli dengan perambahan hutan Desanya selain itu Kepala Desa juga kurang mendukung penuh terkait program Nawacita pemerintah yaitu program Perhutanan Sosial , kita sangat heran sebut Royan dengan kesal mengahiri pembicaraan, Jumat ( 1/10/21)
Aktivis lingkungan dari Sahabat Alam Rimba SALAMBA sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh masyarakat sungai linau untuk melakukan pemulihan hutan dan mendorong masyarakat untuk menjadikan lahan tersebut menjadi Perhutanan sosial ( PS) dimana dengan program tersebut masyarakat memperoleh manfaat ekonomi namun pemulihan lingkungan hidup tetap terjaga, bisa saja bentuknya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebut Ir. Ganda Mora.M.Si ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA kepada wartawan Jumat ( 1/10/21) lebih lanjut Ganda menyebutkan kami akan mendorong agar Gakum DLHK atau Gakum KLHK untuk melakukan penyidikan terkait pihak yang melakukan perambahan hutan untuk dijadikan bisnis perkebunan kelapa sawit sebab jelas telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan agar proses deforestasi hutan dapat dihentikan selanjutnya melakukan tindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi hutan produksi tersebut sebut Ganda mengahiri pembicaraan. (Red)
Discussion about this post