BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Terkait pembagian hasil usaha tentang pengelolaan perkebunan sawit oleh PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) yang berdiri di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau, hingga saat ini masih dalam proses mediasi, Kamis, 30 juni 2022.
Perusahaan PT. MMJ yang beroperasi di Pulau Rupat tersebut, menyepakati bagi hasil plasma sejak Tahun 1999 silam melalui Koperasi dengan pola kredit kepada koperasi primer untuk anggota atau KKPA.
Tetapi, hal itu tidak pernah di realisasikan oleh pihak perusahaan, dan sudah dijembatani oleh pihak kepolisian Polsek Rupat Polres Bengkalis dalam memediasi kedua belah pihak itu, agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan perkara tersebut secara damai, di Kantor Camat Rupat.
Ketum LSM FP2MR Dumai Rudi,S sebagai pendamping dan Kuasa dari masyarakat tujuh(7) kelompok di Rupat, Angkat bicara terkait hal tersebut menyampaikan bahwa
dari LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau (FP2MR) yang mana berdasarkan Kesepakatan tgl.19 Nopember tahun 2000, tanah masyarakat 4.502 hentar dan sistem kerjasama bagi hasilnya 63%, 65% untuk PT.Marita Makmur Jaya(MMJ) dan 30% untuk masyarakat.
“Kami minta supaya Camat Rupat, Bupati Bengkalis, Gubernur Riau, Kmen ATR BPN dan juga Komisi 4 DPR RI agar serius mananggapi surat yang kami layangkan nanti untuk hearing membahas khusus untuk mengurus tanah masyarakat yang sejumlah 4.502 hektar agar dikembalikan oleh Pihak PT.MMJ,”pintanya.(Del)
Discussion about this post