BORGOLNEWS.COM MEDAN. Polrestabes Medan unit Reskrimum berhasil menangkap dua orang karyawan sebagai pasangan suami istri (pasutri) terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curat)dirumah majikannya.
Suwendi (27) dan Tiara Syah Putri (18) warga Jalan Setia Luhur Medan tersebut berhasil ditangkap Polisi dari jalan tengku Amir Hamzah ,Kecamatan Medan Barat ,kota Medan ,Sumut.(18/12) yang lalu.
Otak pelaku curat itu adalah Suwendi yang juga sebagai karyawan ditoko besi majikannya yang terletak dijalan Gatoto Subroto Medan.
Sang majikan yang bernama Po Khin Shin dan dan Po khin Liang dipukul dengan benda keras sehingga korban bersimbah darah dan saat ini masih dirawat di RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020) sore.
Tersangka selalu karyawan merasa sakit hati karena sering ditegur oleh korban pada saat bekerja.
Kronologis kejadian menurut Kombes Riko, terjadi pada hari ,Kamis tanggal (17/12) yang lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika pelapor sedang berada di rumah tepatnya di Jalan Gatot Subroto Medan,saat itu korban melihat di lantai 2 ada bayangan hitam berlari, selanjutnya korban berusaha untuk mencari hingga ke gudang yang berada di lantai bawah, didalam gudang tiba – tiba punggung korban dipukul dari belakang, ketika hendak melakukan perlawanan pelapor dipukuli kembali sebanyak 4 kali hingga korban pingsan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka memar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan sejumlah Rp 11 juta dan dompet berisikan uang tunai Rp 4, 5 juta hilang begitu juga KTP, SIM, STNK dan ATM Raip. Atas kejadian itu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3141/ K/ XII/ 2020/ SPKT/ Restabes Medan tanggal 19 Desember 2020,dengan pelapor Po Khin Shin ,langsung ditindak lanjuti Oleh Kepolisian.
Selanjutnya, dilakuan penangkapan pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB, personil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah ,daerah Medan barat. berdasarkan informasi tersebut, Kanit Pidum Polrestabes Medan memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dengan sigap dan cepat kemudian petugas meluncur ke TKP.
Petugas bergerak cepat ke sasaran.
Kemudian personil mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya.
Dari para tersangka barang bukti yang disita masing – masing satu buah besi , satu unit sepeda motor Mio BK 2609 SP, satu unit ponsel, uang sebanyak Rp 2,5 juta dan dua buah cincin emas.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPi Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” Kata Kombes Riko.
(Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post