BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Sengketa proyek pembangunan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru kembali mencuat setelah pihak penyedia jasa, CV Batu Gana City, memenangkan gugatan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan memutuskan pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap tiga paket pekerjaan yang telah tuntas dikerjakan.
Tiga proyek yang menjadi persoalan tersebut meliputi pembangunan Spolhoek Ruang OK, PINERE dan VK, rehabilitasi toilet serta pantry, hingga renovasi lis profil dak dan eksterior Gedung A-C. Seluruh pekerjaan ini sebelumnya tertuang dalam tiga Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diteken pada Februari dan Maret 2024.
Dalam amar putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN.Pbr juncto Nomor 12/Pdt/2026/PT.Pbr, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian. Pengadilan menyatakan ketiga SPK tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap, serta menghukum tergugat untuk membayar nilai pekerjaan secara tunai dan seketika.
Kuasa hukum CV Batu Gana City, Herman Harahap, SH, menegaskan bahwa total kerugian materil yang harus dibayarkan mencapai Rp2.166.761.000. Nilai tersebut mencakup pembangunan ruang kesehatan sebesar Rp298.788.000, rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000, serta renovasi Gedung A-C senilai Rp1.369.689.000.
“Pekerjaan sudah rampung 100 persen sejak 2024 dan fasilitasnya sudah dipakai rumah sakit. Tapi sampai sekarang pembayaran belum direalisasikan meski putusan pengadilan sudah keluar,” tegas Herman, Rabu (4/3/2026).
Herman menilai upaya kasasi yang diajukan pihak Direktur RSD Madani hanyalah taktik untuk mengulur waktu. Ia juga menyoroti mantan Direktur RSD Madani saat itu, Arnalom, yang telah divonis pidana dalam perkara terpisah terkait dugaan penipuan terhadap kliennya.
“Upaya hukum lanjutan seperti kasasi kami nilai hanya memperpanjang persoalan dan terkesan mengulur kewajiban pembayaran,” tambahnya.
Jika kewajiban tidak segera dipenuhi pada tahun anggaran 2026, pihak penyedia jasa mempertimbangkan langkah ekstrem. Herman menyebut ada kemungkinan dilakukan pembongkaran terhadap material proyek yang telah dibangun di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
“Semakin lama persoalan ini bergulir, semakin besar kerugian penyedia. Sudah sepatutnya Pemko dan manajemen rumah sakit menerbitkan Surat Perintah Membayar atas tiga proyek tersebut,” jelasnya.
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas layanan kesehatan masyarakat yang pembangunannya menyisakan utang miliaran rupiah kepada pihak swasta.















Discussion about this post