BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Menang Banding, CV Batu Gana City Desak RSD Madani Pekanbaru Bayar Utang Proyek Rp2,1 Miliar

by Ecci marbun
Kamis, 05 Maret 2026 | 12:03
in Daerah, Pekanbaru
2 min read
0 0
0
Menang Banding, CV Batu Gana City Desak RSD Madani Pekanbaru Bayar Utang Proyek Rp2,1 Miliar

READ ALSO

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas

Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Sengketa proyek pembangunan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru kembali mencuat setelah pihak penyedia jasa, CV Batu Gana City, memenangkan gugatan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan memutuskan pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap tiga paket pekerjaan yang telah tuntas dikerjakan.

Tiga proyek yang menjadi persoalan tersebut meliputi pembangunan Spolhoek Ruang OK, PINERE dan VK, rehabilitasi toilet serta pantry, hingga renovasi lis profil dak dan eksterior Gedung A-C. Seluruh pekerjaan ini sebelumnya tertuang dalam tiga Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diteken pada Februari dan Maret 2024.

Dalam amar putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN.Pbr juncto Nomor 12/Pdt/2026/PT.Pbr, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian. Pengadilan menyatakan ketiga SPK tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap, serta menghukum tergugat untuk membayar nilai pekerjaan secara tunai dan seketika.

Kuasa hukum CV Batu Gana City, Herman Harahap, SH, menegaskan bahwa total kerugian materil yang harus dibayarkan mencapai Rp2.166.761.000. Nilai tersebut mencakup pembangunan ruang kesehatan sebesar Rp298.788.000, rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000, serta renovasi Gedung A-C senilai Rp1.369.689.000.

“Pekerjaan sudah rampung 100 persen sejak 2024 dan fasilitasnya sudah dipakai rumah sakit. Tapi sampai sekarang pembayaran belum direalisasikan meski putusan pengadilan sudah keluar,” tegas Herman, Rabu (4/3/2026).

Herman menilai upaya kasasi yang diajukan pihak Direktur RSD Madani hanyalah taktik untuk mengulur waktu. Ia juga menyoroti mantan Direktur RSD Madani saat itu, Arnalom, yang telah divonis pidana dalam perkara terpisah terkait dugaan penipuan terhadap kliennya.

“Upaya hukum lanjutan seperti kasasi kami nilai hanya memperpanjang persoalan dan terkesan mengulur kewajiban pembayaran,” tambahnya.

Jika kewajiban tidak segera dipenuhi pada tahun anggaran 2026, pihak penyedia jasa mempertimbangkan langkah ekstrem. Herman menyebut ada kemungkinan dilakukan pembongkaran terhadap material proyek yang telah dibangun di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.

“Semakin lama persoalan ini bergulir, semakin besar kerugian penyedia. Sudah sepatutnya Pemko dan manajemen rumah sakit menerbitkan Surat Perintah Membayar atas tiga proyek tersebut,” jelasnya.

Persoalan ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas layanan kesehatan masyarakat yang pembangunannya menyisakan utang miliaran rupiah kepada pihak swasta. 

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Ecci marbun

Ecci marbun

Related Posts

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas
Daerah

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas

16 April 2026
0
Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana
Daerah

Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana

16 April 2026
0
Banjir Pekanbaru Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemko Terapkan Master Plan Terintegrasi
Daerah

Banjir Pekanbaru Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemko Terapkan Master Plan Terintegrasi

16 April 2026
0
Transformasi Keselamatan Zona Rokan, 11 Juta Jam Kerja Selamat Jadi Fondasi 2026
Daerah

Transformasi Keselamatan Zona Rokan, 11 Juta Jam Kerja Selamat Jadi Fondasi 2026

16 April 2026
0
Asrama SKO Tak Mampu Tampung Siswa DPRD Riau Minta Pemprov Cari Solusi
Daerah

Asrama SKO Tak Mampu Tampung Siswa DPRD Riau Minta Pemprov Cari Solusi

16 April 2026
0
membakar lahan mebawa petaka
Bengkalis

membakar lahan mebawa petaka

15 April 2026
0
Next Post
Disdik Bengkalis Mengadakan Bukber dan Santuni Anak Yatim Bersama Pengawas Purna Tugas

Disdik Bengkalis Mengadakan Bukber dan Santuni Anak Yatim Bersama Pengawas Purna Tugas

Dishub Bengkalis Perkuat Armada Penyeberangan, Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 1447 H

Dishub Bengkalis Perkuat Armada Penyeberangan, Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 1447 H

Diskominfotiks Rohil Klarifikasi Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati

Diskominfotiks Rohil Klarifikasi Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati

Video Asusila Guru dan Murid di SMAN 18 Pekanbaru Viral, Erisman Yahya: Ini Noda Pendidikan

Video Asusila Guru dan Murid di SMAN 18 Pekanbaru Viral, Erisman Yahya: Ini Noda Pendidikan

Dukung Larangan Siswa Bawa Motor, Akademisi Minta Solusi Transportasi Khusus

Dukung Larangan Siswa Bawa Motor, Akademisi Minta Solusi Transportasi Khusus

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In