BORGOLNEWS.COM, JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa usulan kandidat atau calon Penjabat (Pj) kepala daerah bukanlah hak Gubernur. Ditegaskannya bahwa, Undang-undang telah amanatkan prerogatif itu kepada presiden untuk menetapkan penjabat gubernur. Sedangkan untuk Pejabat (Pj) Bupati dan Wali Kota didelegasikan kepada menteri dalam negeri.
“Mohon maaf, saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden untuk gubernur, kemudian didelegasikan kepada mendagri untuk bupati dan wali kota,” kata Tito
Kembali Tito menegaskan, ada pertimbangan dan kriteria secara profesional yang di telaah dari caon Pj yang di usulkan oleh gubernur.
Penjabat yang dimaksud, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.
Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan hal penting yang perlu di perhatikan kepada calon pejabat (Pj) yang akan menduduki kekosongan pada jabatan struktural pemerintahan di daerah.
“Yang pertama, ada masalah enggak dia atau tidak, kita profiling. Yang kedua, apakah potensi ada kasus atau tidak. Jangan sampai dipilih terus ada masalah,” ujar tito dalam keterangan pers nya di jakarta. (red)
Discussion about this post