BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu(Riau) Terkait dugaan kasus perselingkuhan oknum pejabat SM dengan DY yang sedang berjalan di polres Rohul. polres Rohul akan layangkan surat pemanggilan permintaan keterangan kedua kepada LN sebagai saksi.
LN adalah Saudari kandung DY yang beberapa waktu lalu menyampaikan kepada DD bahwasanya SM suami sah DD telah menikah lagi dengan saudari kandungnya yaitu DY.
Merasa di selingkuhi oleh suaminya DD melaporkan dugaan kasus perselingkuhan itu kepada pihak yang berwenang pada tanggal 04 Mei 2020.
Ditempat terpisah IPDA Sofyanto SH Kanit PPA Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp nya “membenarkan adanya laporan pengaduan tentang pernikahan tanpa sepengetahuan istri pertama”
Sofyanto juga mengatakan bahwa LN sudah pernah di panggil untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan DD tentang pernikahan Tanpa sepengetahuan istri pertama pada tanggal 11 Juni 2020.
Dan LN tidak bisa hadir dengan alasan ada pekerjaan rumah yang tidak bisa di tinggalkan.
Dan kami akan segera layangkan surat pemanggilan kedua terhadap LN”Jelas Sofyanto
Menanggapi hal tersebut Ramses Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum DD mengatakan bahwa LN terkesan tidak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian polres Rokan Hulu.
LN pertama kali di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya pada tnggal 11 Juni 2020, dan LN tidak hadir”Jelas Ramses Hutagaol SH.MH
Discussion about this post