BORGOLNEWS.COM, Jeneponto – Terkait pengadaan barang dan jasa berupa Media Pendidikan dan TIK di kubu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Jeneponto SulSel, dinilai rancu karena ditangani oleh dua PPK padahal yang sebenarnya hanya ditangani oleh satu PPK dan satu PPTK tepatnya, Kabid Dikdas dan Seksi Sarana dan prasarana Bidang Pendidikan SD.
Sumber mengatakan, bahwa Kabid Pendidikan SD dan Seksi Sarana prasarana Bidang Pendidikan SD sebagai PPK dan PPTK pada enggan bertandatangan dalam Surat Perintah Membayar (SPM), karena mereka berdua merasa tidak dilibatkan dalam proses pelelangan pengadaan barang dan jasa Media pendidikan dan TIK, tersebut.
Namun ketika Kabid Ketenagaan, Rahmat Sasmito dikonfirmasi oleh Tim Media ini menjelaskan, bahwa dirinya dilibatkan sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, karena dia memiliki Sertifikat pengadaan barang dan jasa. Sementara Kabid pendidikan SD tidak memiliki itu, sehingga justru lebih salah lagi jika dia dilibatkan pada proses awal kegiatan.
“Saya memiliki Sertifikat pengadaan barang dan jasa sehingga saya ditunjuk sebagai PPK pengadaan barang dan jasa atas SK Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan oleh karena itu saya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kabid pendidikan SD bertindak sebagai PPK Konstruksi pada Kegiatan tersebut”. Kata Rahmat Sasmito.
Bukan salah tetapi dianggap keliru jika sumber mengatakan, bahwa Kabid dan
Seksi Sarana dan prasarana bidang SD tidak dilibatkan dalam proses awal, karena malah justru lebih salah lagi jika dilibatkan pada proses awal kegiatan, sebab sebenarnya tidak ada yang perlu dilibatkan selain dari PPK pengadaan barang dan jasa dimaksud. Tambahnya
Sekaitan dengan itu, Kabid pendidikan SD, Nurlaela yang juga ditemui dan bdikonfirmasi oleh Tim Media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 12 Juli 2022 mengungkapkan, bahwa dirinya engnggan bertanda tangan pada lembaran Surat Perintah Membayar (SPM) dan kwitansi pembayaran, karena merasa tidak dilibatkan pada proses awal dari program ini.
“Saya bersama PPTK tidak mau menanda tangani SPM dan Kwitansi pembayaran pengadaan barang dan jasa pada program Media Pendidikan dan TIK, karena kami tidak dilibatkan dari sejak proses awal sehingga kami waspada jangan sampai ada apa apanya nanti dan saya tidak mau bertanggung jawab”. Ungkapnya.
Dia juga membantah jika Rahmat Sasmito mengatakan Kabid pendidikan SD tidak bersyarat jadi PPK karena tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa dengan SK Bupati erkait masalah kegiatan pada program Media Pendidikan dan Tik itu Kabid pendidikan SD bisa saja menjadi PPK dalam kegiatan tersebut, karena sudah melekat dengan jabatan tanpa sertifkat pengadaan barang dan jasa’. Tutur Nurlaela.
Persoalannya, program ini adalah program kegiatan bidang pendidikan SD sehingga selayaknya dikelola oleh Bidang Pendidikan SD juga bukan bidang lain dan ini bukan main main, karena konon besar dananya mencapai tujuh miliaran rupiah, jadi jika seandainya terjadi ketidak sesuaian, maka resiko dan tanggung jawabnya sangat tinggi, sehingga harus diketahui dari proses awal secara detail. (Ismail)
Discussion about this post