BORGOLNEWS COM – BATAM – godo godo kun tiktok atas nama ‘@Urimibaturimi alias Raja Langit’ Viralkan UnggahanNya di Sosial media, khususnya di Tiktok, yang sangat memalukan dan mengandung Unsur Pidana, yaitu pencemaran nama baik, Ujaran kebencian, Menyebarkan Aib seseorang dan Menyebarkan Berita Bohong (Hoax), pada Hari Selasa 23 April 2024.
Aplikasi Tiktok semakin Rame pengguna, seharusnya di pergunakan dengan baik, tapi tidak Bisa dipungkiri, masih banyak oknum-oknum yang salah mempergunakan dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, terutama pada saat Live dan Mengapload foto seseorang di akun tiktok mereka, seperti akun tiktok ‘@Urimibaturimi alias Raja Langit’ (pengguna).
Beberapa orang korban (nama tidak disebut) saat ditanyakan awak media, bahwa membenarkan pemilik akun tiktok “@Urimibaturimi alias Raja Langit,” sudah meresahkan bahkan sudah banyak melakukan aksinya, saat ini oknum yang diduga pelaku mengapload beberapa foto korbanNya dengan menuliskan kata-kata (Bahasa Nias) Memaki, Mencemarkan nama baik, menyebarkan aib seseorang, bahkan menuduh (korban) dan memberikan keterangan Bohong di unggahannya Tiktoknya tersebut.
“Akun tiktok @Urimibaturimi alias Raja Langit, digunakan oleh satu orang dan sengaja untuk melakukan aksinya yang sangat tidak terpuji pada saat Live (di room) serta beberapa unggahanya tiktok tersebut berperilaku sudah tidak manusiawi, saat ditelusuri, asli Nama Pemilik Tiktok ‘Raja Langit’, Arman Lase (Oknum Pemilik Akun/Pelaku) dengan nomor Hp/WhatsApp, 08085364284986 (Oknum Pemilik Akun/Pelaku),” ungkap salah satu korbannya saat konfirmasi awak media, Selasa 24 April 2024.
“Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) setiap hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, “@Urimibaturimi alias Raja Langit,” ucap salah satu korban.
Lanjut, Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :
1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)
2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perlu diketahui bersama, Fs salah satu (korban) membenarkan dan tegaskan, “saya akan mengumpulkan bukti-bukti unsur pidana di Postingan akun tiktok ‘@Urimibaturimi alias Raja Langit,’ serta menempuh Jalur Hukum dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan semoga pelaku secepatnya ditangkap dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red),” pintanya saat konfirmasi sama awak media. (Rls/PL)
Discussion about this post