BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Selama 30 Tahunan lebih mengabdi sebagai ASN Bapak Sunarto Fadjar dkk (Amir Sitanggang, Patarida Sitorus dan Washington Siregar) yang masa aktifnya bertugas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara harus dibayar tidak uang pensiunan selama 4 tahun.
Berdasarkan copy berkas yang diberikan langsung oleh Pak Sunarto Fadjar ke awak media yang terdiri dari 1 SK Gubernur dan 3 Petikan SK Gubernur tentang pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional. Tertulis tanggal bahwa sebelum masa pensiun tiba Bapak Sunarto Fadjar dkk di angkat dalam jabatan fungsional berdasarkan SK Gubernur dengan tanggal dan tahun yang berbeda. Selanjutnya Bapak Sunarto Fadjar dkk tetap bekerja sampai akhir Tahun 2014 Pemprovsu.
Kisah ini disampaikan langsung oleh Bapak Sunarto Fadjar kepada awak media, kamis (24/9) di warkop seputaran Medan Petisah. Sambil menunjukkan beberapa berkas Bapak Sunarto Fadjar bercerita kepada awak media bahwa:
“Kami bekerja di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sampai tahun 2014, memang kami berempat mendapatkan gaji, dan di tahun 2014 dengan bulan yang berbeda kami berempat menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kami berempat pensiun di tahun 2014 dengan bulan yang berbeda” jelasnya.
“ Tetapi berdasarkan Surat dari PT. TASPEN (PERSERO) Nomor: SRT-90/CU.02/042017 dan juga merujuk SK Kepala BKN No. 000016/KEP/GV/210200/14 Tanggal 26 Mei 2014, kami berempat sudah pensiun di Tahun 2010 dengan bulan yang berbeda. Sampai tahun 2014 kami tetap bekerja di Pemprovsu dan jika di rujuk surat dari PT. TASPEN ternyata uang pensiunan kami selama 4 Tahun tersebut dibayarkan Rapel tetapi juga dipotong untuk gaji kami yang telah bekerja selama 4 tahun tersebut. Jadi sebenarnya kami bekerja dan digaji saat itu malah pakai uang pensiun kami sendiri malah nombok lagi. Untuk apa kami kerja saat itu jika kejadiannya seperti ini”
“Bahkan ada berkas yang kami peroleh bahwa PT. TASPEN menstransfer uang pensiun kami ke Kas Provsu, malah ada uang pensiunan kawan saya, PT. TASPEN salah kirim ke Kas Pemko Medan” Jelasnya dengan nada heran sambil menunjukkan copy berkas dari PT. TASPEN. Lalu kami menerima uang pensiunan yang masuk ke rekening Tabungan Bank Kami sejak keluar surat dari BKN. Aneh, uang pensiuan ASN di kirim ke Rekening Kas Instansinya bekerja dan bukan ke rekening Pegawai Pensiunan ASN tersebut” ungkapnya
“Kami sudah menyurati Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmahadi) perihal ini dengan pengirim Bapak Washington Srg dkk (4 orang) tertanggal 7 Juli 2020 dan sudah diterima tanggal 6 -8-2020 dengan no. Agenda 7.005/sub tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pasti. Dan perihal ini juga pernah saya bicarakan dengan Pak Zulkifli yang merupakan Sekretaris LSM Penjara Sumut. Harapan saya kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Presiden Jokowi agar Hak pensiun kami yang terpotong selama 4 tahun tersebut bisa terealisasi dan segera dekeluarkan” harap Pak Sunarto Fadjar.
Editor Suriani Siboro
(Sumber: mediakomentar.com/red)
Discussion about this post