BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Miris sekali penegakkan hukum kejahatan terhadap anak di polres Rokan Hulu,
Pasalnya Telah terjadi dugaan Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi didusun 2 suka Damai desa kepayang kec kepenuhan hulu dihentikan perkara nya atas dasar sudah berdamai
Makanya sampai hari ini pelaku tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar seakan akan tidak pernah merasa takut
Kasus ini pun menjadi perhatian khusus bagi DPC LSM Perkara Rokan hulu
Yang mana pada tanggal 16 NOV lalu telah melayangkan surat STTP untuk menggelar aksi didepan Mapolres Rokan hulu,
Namun karna suasana Pandemi, kasat intelkam memfasilitasi untuk ketemu dengan kasat Reskrim
Jelas tuntutan DPC LSM Perkara rohul pada saat pertemuan tersebut untuk meminta tangkap pelaku dugaan Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di dusun II desa Kepayang itu
Silahkan mereka berdamai, namun proses hukum tetap harus ditegakkan”ucap Ketua DPC LSM PERKARA
Tambahnya lagi”Jika Seperti ini penegakan hukum, Kami Kwatirkan predator anak akan semakin merajalela
Menurutnya” perdamaian itu bukan lah untuk menghilangkan pidana, Namun lebih dari pada menjadi pertimbangan hakim nantinya saat di persidangan
Berbeda dengan kasat Reskrim polres Rohul hal itu tidak Berlaku bagi kasat Reskrim polres Rohul hulu
Kasat lebih memilih menghentikan penyelidikannya,
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang S.IK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto,SH
Dia mengatakan, perkara yg sdh melakukan Perdamaian kedua belah pihak dan mendapatkan Hak2 keadilan sbg warga negara yg memiliki Hak Hukum yg sama,seperti Perkara Pencabulan Anak yg di atur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014
Discussion about this post