BORGOLNEWS.COM – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan DPD Partai Golkar terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, seusai pertimbangan dan pemeriksaan berkas perkara yang diajukan pemohon dalam hal ini DPD Partai Golkar Riau dianggap tidak jelas alias kabur.
“Memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan Pembacaan putusan disel di gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Suhartoyo menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan berkas perkara yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dan pihak termohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusywarawatan sembilan hakim MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Riau menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pun ditunda. (red)
Sumber: RiauPos.co
Discussion about this post