BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Rokan Hulu_ Sebut Saja Mawar 17th (Nama Samaran Red) Korban Perbuatan Cabul Oleh RI 20th Warga 004 Rw 003 Desa Kembang damai Kec. Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kab. Rokan Hulu
RI mencabuli Mawar Sebanyak 2 Kali Ditempat Yang Berbeda,Aksi RI Mencabuli mawar Ini Dengan Modus Berpacaran dengan Mawar
Atas Perbuatan RI,Orang Tua Mawar pun Merasa Tidak terima,Lalu kemudian membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam pada tgl 3 Maret 2021 tentang perbuatan cabul yang dialami oleh putri nya,
Dari Dasar Laporan Tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP SIHOL SITINJAK Kemudian langsung perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP TAUFIK LUKMAN NURHIDAYAT SIK MH, Melalui Rilis Dari Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Refly Setiawan Harahap SH Menerangkan”Dari hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI, Umur 20 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Warga 004 Rw 003 Desa Kembang damai Kec. Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kab. Rokan Hulu yang diduga sebagai pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Tersangka RI mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban MAWAR (nama samaran ), 17 tahun sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda.
Lanjut Paur Humas Menjelaskan”RI Mengakui Perbuatan cabul terakhir dilakukan olehnya pada tgl 2 Maret 2021 sekitar jam 20.00 wib di belakang Kantor Desa Kembang Damai Kec Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kab Rohul Prov Riau .
Modus tersangka yaitu berpacaran dengan korban lalu membujuk dan merayu korban agar mau bersetubuh dengan nya.
Atas Perbuatan Terhadap tersangka RI disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 TTG Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”Ucap Paur Humas Ipda Refly Harahap SH” (Humas Polres Rohul/Fp)
Discussion about this post