BORGOLNEWS.COM, Pakuan Ratu/Way Kanan – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT Gajah Mada Internusa (PT GMI) yang mengenai muatan yang melebihi over kapasitas di jalan Provinsi.
Pimpinan perusahaan Bapak Ping Ping menjelaskan bahwa selama ini perusahaan selalu berupaya menerapkan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan pemerintah Kabupaten Way Kanan (PRD)
Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 bertepatan di kantor CV Gajah Mada Internusa pabrik tapioka yang beralamat di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang dihadiri langsung oleh Camat Pakuan Ratu Ibu Hj. Nur Lela S.Pd., MM. , Sekretaris Camat Bapak Johanes SE., MM.
Dari Kapolsek Pakuan Ratu yang mewakili 1. IPDA Yusman Edi Wakil Kapolsek, 2. AIPTU Agus Priyono anggota Polsek, 3. Gusti Ghurah Putre anggota Polsek, 4. BRIPKA Rio Andika Kanit Reskrim dan Kepala Kampung Serupa Indah Bapak Sunarno.
Bahwa CV Gajah Mada Internusa siap melaksanakan mematuhi edaran Bupati Way Kanan No: 551/79, 6/1V , 14 WK 2022 tanggal 29 perihal larangan-larangan kendaraan angkutan melebihi over kapasitas muatan.
1. Pihak CV Gajah Mada Internusa siap menyikapi dan membantu pemeliharaan jalan yang dilalui oleh armada CV Gajah Mada Internusa
2 . Pihak CV Gajah Mada Internusa siap mendukung program pemerintah setempat
3. Pihak CV Gajah Mada Internusa akan mendapatkan juga bagi kendaraan dari pihak yang menjual singkong atau jasa lainnya yang berkaitan dengan perusahaan armada muatan melebihi over kapasitas sesuai dengan edaran Bupati Way Kanan memberi sangsi dan tindakan yang tegas.
Menurut keterangan dari pimpinan perusahaan Bapak Ping Ping menjelaskan bahwa muatan armada PT Gajah Mada Internusa (PT GMI)
selama ini tidak pernah armada muatan over kapasitas tetap pada posisi normal sekitar 9 ton sampai 10 ton.
Untuk dipahami oleh masyarakat Pakuan Ratu dan sekitarnya bahwasanya bukan hanya PT GMI saja yg memproduksi tapioka ada juga CV lain nya yang memproduksi tapioka yang berlokasi di sp 6 b dn sp 7 c, Kecamatan Pakuan Ratu.
Pimpinan (PT GMI) Bapak Ping Ping menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengetesan armada muatan oleh di dinas terkait dari Kecamatan Dishub Kabupaten, Polsek Pakuan Ratu Kepala Kampung Serupa Indah dan hasilnya armada angkutan perusahaan tidak melanggar muatan sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk muatan armada perusahaan mobil besar tidak ada yang melebihi over kapasitas 20 ton dan mobil kecil 10 ton ujar pimpinan perusahaan Bapak Ping Ping
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh dinas terkait dan Camat Pakuan Ratu Ibu Hj. Nur Lela S.Pd., MM,
(Irawan mt)
Discussion about this post