BORGOLNEWS.COM – ROKAHILIR/RIAU – Bermula ingin konfirmasi terkait beberapa pemberitaan dan informasi kepada Kabag Umum DPRD Rokan Hilir di ruang kerjanya.
Dengan Arogannya Kabag Usir wartawan Surat Kabar Wawasan dan Harian Berantas dari ruangan kerja oknum PNS yang berinisial “M” bagian kabag umum DPRD Kabupaten Rokan Hilir saat hendak konfimasi dan klarifikasi terkait pemberitaan satu minggu yang lalu dengan judul, “Angaran kerja sama media dengan DPRD Rokan Hilir diduga sarat kepentingan” Senin (26/10/2020). pkl.11:11WIB.
Angkuh dan sombongnya seorang oknum PNS DPRD Kabupaten Rokan hilir yang lagi mengunakan seragam dengan arogansinya dan ketidaksopanannya terhadap tamu yang datang ingin menjumpainya saat hendak konfirmasi dan klarifikasi berita yang ditulis oleh wartawan Harian Berantas, Ikang Fauzi.
Kronologis kejadian bermula Minggu (25/10/2020) pukul 14:10 WIB, Ikang Fauzi yang merupakan Kabiro Rohil dari media harianberantas.co.id, ditelpon oleh “M”. Dalam pembicaraan melalui sambungan telpon seluler tersebut, ‘M’ dengan mengatakan “Kau yang menaikan berita di CMC Zone tu ya”?
Lantas Fauzi menjawab; berita apa tu bang.
Namun, M tidak secara gamblang menjelaskan malah seraya mengancam: Kapan kau konfirmasi. Kau datang minta rokok dan minta iklan kau ku somasi dan kemudian hp dimatikan.
Esok harinya, Senin (26/10/2020) Wartawan Harian Berantas Ikang Fauzi, dan Wartawan Surat Kabar Wawasan, Musmulyadi yang merupakan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Rohil berniat baik datang dan menjumpai ‘ M’ guna memperbaiki hubungan terkait permasalah antara ‘M’ dan Ikang Fauzi.
Namun, sebelum memasuki ruangan kerja ‘M’, Musmulyadi minta ke Ikang Fauzi supaya rekaman diaktifkan antisipasi adanya kriminalisasi dan hal yang tidak kita ingin kan.
Begitu sampai depan rungan ‘M’, Ikang Fauzi mengetuk pintu dan ucap salam. Saat pintu terbuka, dilihat ada tamu dua orang dari rekan media. Dimana satu orang duduk yang satu orang lagi berdiri. Karena kursi tersedia hanya satu, Ikang Fauzi dan Musmulyadi tetap berdiri. Tanpa ada basa basi, ‘M’ langsung menyapa dengan nada arogan dan mengusir Ikang Fauzi dan Musmulyadi dari ruangan kerjanya seraya berucap ; Keluar kau dari ruangan ini, tidak ada konfirmasi, kulaporkan ke Dewan Pers, ucap ‘M’ saat itu sambil berteriak.
Karna sudah mengusir wartawan saat menjalankan tugas, secara hukum ini salah satu ketentuan pidana sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 BAB VIII pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pekerjaan Pers dan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000’00.(lima ratus juta rupiah).
Terkait hal tersebut Musnulyadi sangat menyayangi terjadinya pengusiran terhadap dirinya sebagai wartawan yang setiap hari bekerja sebagai sosial control terhadap fublik ini.
“Mirisnya hal ini dilakukan di gedung DPRD yang merupakan Gedung rakyat. Dimana pembangunan gedung dan gaji mereka yang duduk disana dari pajak rakyat,” ucap Musmulyadi dalam release resmi FPII Korwil Rohil yang diterima media partnert FPII, Selasa (27/10/2020).
Mus juga meminta kepada Bupati, Penegak Hukum banyaknya untuk memproses tindakan yang melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap Insan Pers.
Lanjutnya, Oknum berinisial ‘M’ yang berstatus PNS diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dengan simbol *Seribu Kubah* tak sewajarnya berbuat seperti yang terjadi. Seharusnya ramah, sopan santun, karna beliau digaji oleh negara dari uang rakyat. Maka dari itu layani rakyat dengan setulus hati.
Sampai berita ini di naikkan media fatner FPII Kabag Umum DPRD Rohil belum dapat di Komfirmasi.
Sumber : FPII Korwil Rokan Hilir (Rohil)
Discussion about this post