BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Polres Pasangkayu melaksanakan Press Release terkait hasil pelaksaan Operasi Antik Marano tahun anggaran 2022 oleh polda dan seluruh Polres jajaran Polda Sulbar.jumat 01/04/22.
Antik Marano merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan serentak selama 14 hari diseluruh wilayah hukum Polda Sulbar sejak tanggal 18-31 maret 2022.
Press Release dihadiri Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K, M.Si, Kabag Ops AKP Pandu Arief setiawan S.H., S.I.K., kasat Narkoba Iptu Adrian Batubara S.Tr.K ,S.I.K ,dan Kasat Shabara Iptu H.Mino.S.E
Wakapolres Kompol Eduard mengatakan selama pelaksanaan oprasi,Satgas Ops Antik polres pasangkayu yang terdiri dari personil gabungan dari Sat resnarkoba,Sat Samapta,Sat Intelkam,serta beberapa fungsi pendukung lainnya.ucapnya.
Lanjutnya,dalam operasi antik Marano selama 14 hari berhasil diungkap 4 kasus yang diduga penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika jenis Sabu- sabu diwilayah hukum polres Pasangkayu.tegasnya.
Kompol Eduard mengatakan,4 orang ini ditangkap dilain wilayah saat Operasi Antik Marano dilaksanakan 4 nama- nama pelaku berisinial I dengan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat 1,46 gram TKP kecamatan Pasangkayu,inisial M dengan barang bukti jenis sabu-sabu 0,32gr, 1 buah sendal,1 buah handphone merk Xiomi,dan uang tunai 600 Ribu Rupia. TKP kecamatan Bulutaba,inisial A barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,16 gr ,1celana panjang dan 1 buah handphone warna silver. TKP kecamatan Sarudu dan inisial Ip barang bukti jenis Sabu-sabu 0,30 gr dan 1buah handphone
merek Vivo.ungkapnya.
Lanjutnya,barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu,disita oleh Satgas Ops Antik Polres Pasangkayu total berjumlah 2,24 gr
Kepada 4 orang yang dijerat dalam operasi Antik Marano sekarang di amankan di Mako Polres Pasangkayu,diduga ancaman pidana UU Narkotika UU 35 2009 pasal 112 dengan ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara.tuntasnya
Discussion about this post