BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap sepasang kekasih yang kedapatan membawa barang terlarang di Desa Ako Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu 30 Juni 2020 lalu.
Penangkapan tersebut bukan tanpa dasar namun sat res narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang sering membawa barang terlarang narkotika jenis shabu-shabu masuk kedalam kabupaten pasangkayu dari palu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian sat narkoba melakukan penyelidikan dengan menggali informasi akurat dan detail untuk memastikan informasi tersebut terlebih agar targetnya tidak lolos dan akurat sampai akhirnya Lk.Nandi (21 tahun), Alamat Donggala dan Pr.Indah (33 tahun) alamat Jl.Arwana Pasangkayu berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat dikonfirmasi tentang perkembangan Kasus LK.Nandi dan Pr.Indah pada Jumat Siang 10/7/2020, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan S.H, S.I.K mengatakan ” Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan dirutan polres pasangkayu sejak tanggal 06 Juli 2020 dimana sebelumnya telah tertangkap pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wita disaat keduanya sementara mengendarai kendaraan dari arah palu kemudian dipepet dan dihentikan. Setelah memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil dibawah sadel motor kemudian melakukan penggeledahan kerumah Kontrakan Indah.
Dari tangan Pelaku, Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening yang diduga Shabu dari sadel motor, 2 sachet kecil plastik bening dari Rumah Kontrakan Tersangka dan 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Skydrive warna Hitam dan keduanya disangka dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”.Tuturnya.
Discussion about this post